Jakarta, Hotfokus.com
Pemerintah tegas menolak cara kerja platform media sosial (medsos) asal China, TikTok, yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan ini juga dilakukan oleh Amerika Serikat dan India.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan pada intinya pemerintah memberikan kebebasan kepada siapapun untuk menjalankan bisnis jualan. Namun dalam hal ini tidak boleh dilakukan secara berbarengan atau disatukan dengan media sosial yang dikelolanya.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap Teten Masduki dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Ditegaskan bahwa peritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen di Indonesia .Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia.
“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” kata Teten.
Pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Teten mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten.(DIN/SL)
Leave a comment