Home NASIONAL “Perangkap Liberalisasi dalam Kemajuan Pendidikan Nasional”
NASIONALPOLITIK

“Perangkap Liberalisasi dalam Kemajuan Pendidikan Nasional”

Share
dina_nurul_fitria
dina_nurul_fitria
Share

Oleh
Dina Nurul Fitria*

Sistem pendidikan Nasional kita sejak UUD amandemen 2002 menggunakan paradigma pricing system, tercermin dalam mandatory 20% APBN utk pendidikan dasar menengah. Misi baik ini untuk menghadirkan peranan Pemerintah dalam Sistem Pendidikan Nasional agar tidak self regulated dalam arus liberalisasi.

Tapi, bukannya fokus pada pembangunan software infrastructure pendidikan, malah anggaran 20% tersebut fokus pada pembangunan fisik sekolah.

Mestinya ada proporsi alokasi Dana yang cukup untuk membangun Sistem kurikulum pendidikan dasar Dan menengah berdasarkan muatan lokal dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Di sisi lain, dalam konteks otonomi daerah penggunaan alokasi Dana 20% tersebut, tidak sepenuhnya mengalir melalui Dana Alokasi Umum Dan Dana Alokasi Khusus kedalam APBD, alhasil daerah tidak bisa Bergerak cepat membangun Sistem pendidikan Nasional di masing2 wilayah. UU sisdiknas tidak sinergi dgn UU pemda dan UU perimbangan keuangan pusat-daerah.

Outcome nya disparitas Mutu lulusan antar wilayah justru makin tajam, Dan diperparah dengan mutu ujian Nasional yang mengabaikan muatan lokalitas per wilayah.

Solusi jangka pendek, perlu disusun roadmap sistem pendidikan Nasional yang sesuai amanat Pembukaan UUD NRI 1945 mengandung unsur-unsur berikut ini.

1. Penajaman kemampuan soft skill yang tidak sepenuhnya memenuhi tuntutan pasar kerja, melainkan, softskill sebagai bekal untuk menjadi pribadi manusia Indonesia. Softskill yang bermaksud, adalah kemampuan menyelesaikan persoalan Dan tidak cepat menyerah serta percaya diri sebagai insan berbudi Luhur.

2. Penajaman karakter manusia Indonesia yang jujur dan bertanggungjawab serta gotong royong

3. Memanfaatkan peluang globalisasi dengan krestivitas Dan Inovasi sambil menjaga harmoni sebagai bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.

Roadmap ini memerlukan revisi UU Sisdiknas Dan UU Perimbangan keuangan pusat-daerah. Disinilah perlu sinergi peranan legislasi parlemen daerah DPD RI Dan DPRD RI dengan DPR RI.
(op/3/med/z/s)

*Dina Nurul Fitria, Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia Dan Universitas Trilogi, analis kebijakan Publik Dan ekonomi

Sumber image : www.teropongsenayan.com

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...

NASIONAL

Wamendag: Program B50 Tak akan Ganggu Ekspor Sawit ke Pakistan

Pakistan, hotfokus.com Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan...

NASIONAL

Waspada, Informasi Pendaftaran Program Bantuan Subsidi Upah 2026

Jakarta, hotfokus.com Masyarakat diingatkan tidak tergiur terhadap informasi palsu atau hoaks terkait...

RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Rantai Pasok Distribusi JadiKunci Stabilitas Harga Pangan

Bandung, hotfokus.com Bencana alam yang meluluhlantakan sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh...