Home Uncategorized Soal Kasus Asusila, KemenKopUKM Pastikan Sanksi Tegas Bagi Pelaku
Uncategorized

Soal Kasus Asusila, KemenKopUKM Pastikan Sanksi Tegas Bagi Pelaku

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Merespon pemberitaan tentang dugaan asusila yang terjadi oleh oknum PNS kepada pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) di tahun 2019, KemenKopUKM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM), Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum. Sehingga tidak benar apabila ada tudingan bahwa KemenKopUKM abai terkait kasus yang terjadi pada oknum pegawainya.

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah terduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019,” kata SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut, kata Arif, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor. 

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP  dan Sdri ND (korban) pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” kata Arif.

Arif menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.

Kementerian Koperasi dan UKM, sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.(DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
KKP Lepas 1.300 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di KKPD Sulawesi Utara
Uncategorized

KKP Lepas 1.300 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di KKPD Sulawesi Utara

Jakarta, hotfokus.com Sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon (cheilinus undulatus) dilepas Kementerian Kelautan...

Postur APBN 2027 Pacu Roda Ekonomi dan Kesejahteraan
Uncategorized

Postur APBN 2027 Pacu Roda Ekonomi dan Kesejahteraan

Jakarta, hotfokus.com Sepertinya pemerintah tetap memacu roda ekonomi tetap berputar serta meningkatkan...

Hindari Tekanan Dolar AS, Pengusaha RI-Filipina Teken Imbal Dagang
Uncategorized

Hindari Tekanan Dolar AS, Pengusaha RI-Filipina Teken Imbal Dagang

Jakarta, hotfokus.com Hindari tekanan dolar AS yang kerap berfluktuasi, para pengusaha Indonesia...

Pemerintah menyalurkan Banpres Rp1,2 triliun untuk 200 ribu UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar pada 2026-2027.
Uncategorized

Pemerintah Salurkan Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp1,2 triliun untuk mendukung...