Home EKONOMI KemenkopUKM Beberkan Dua Solusi Untuk Koperasi Bermasalah
EKONOMI

KemenkopUKM Beberkan Dua Solusi Untuk Koperasi Bermasalah

Share
KemenkopUKM Beberkan Dua Solusi Untuk Koperasi Bermasalah
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menekankan dua solusi yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk persoalan koperasi bermasalah. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait penanganan koperasi bermasalah yang digelar secara khusus bersama Menkopolhukam, Mahfud MD dan stakeholder lainnya, Rabu kemarin (9/6/2022).

Teten Masduki mengatakan bahwa realisasi pelaksanaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah. Akibatnya anggota koperasi mendapati jalan buntu untuk mengambil hak-haknya.

“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata Teten.

Untuk itu KemenkopUKM bakal terus mengawal dan mendorong, agar koperasi bermasalah tersebut segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.

“KemenKopUKM juga aktif melakukan koordinasi dengan lintas sektoral, seperti Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, Jamdatun, PPATK, dan lainnya,” kata Menteri Teten.

MenKopUKM berharap, agar upaya yang dilakukannya tersebut dapat menghindari terjadinya pailit oleh koperasi. Untuk itu melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT), guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota.

Selain itu juga diputuskan bahwa solusi jangka pendek untuk segera mendorong koperasi agar melakukan RAT yang dilakukan melalui pengambilalihan oleh pengurus baru, dan asetnya diambil alih. Termasuk akan ada penegakan hukum terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tidak menjalankan putusan PKPU. Hal itu ada di wilayah penegakan hukum seperti Bareskrim dan Kejaksaan.

“Yang kami segera tempuh adalah mendorong bagaimana mekanisme koperasi itu mengambil alih manajemen lama dengan manajemen yang baru dan asetnya dikuasai manajemen baru,” kata MenKopUKM.

Dalam rakortas tersebut juga disepakati solusi jangka panjang dimana perlu ada perubahan aturan terkait sistem pengawasan terhadap koperasi. Hal itu dibutuhkan untuk memastikan penanganan koperasi yang bermasalah agar dapat dilakukan secara komprehensif, seperti yang dilakukan pada perbankan. Dengan begitu baik anggota ataupun pengurus koperasi sama-sama terlindungi.

“Dalam jangka panjangnya perlu perubahan regulasi, dalam hal ini revisi Undang-undang Perkoperasian, supaya ada pengaturan pengawasan koperasi yang lebih jelas. Kalau mengacu pada bank yang gagal bayar kan sudah fully regulated. Nah dikoperasi belum ada aturan yang komplit,” kata MenKopUKM.

Menteri Teten juga memastikan, bahwa Kemenkopolhukam dan stakeholder yang berkepentingan mendukung penuh upaya penyelesaian perkara yang membelit koperasi-koperasi bermasalah demi terpenuhinya hak-hak anggota.(DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible
EKONOMI

Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible

Jakarta, hotfokus.com Ekspor rajungan sulit menembus pasar Amerika Serikat (AS), jika pelaku...

EKONOMI

Menkeu: Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh Tanpa Bahayakan APBN

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah akan memberi suntikan berupa stimulus ekonomi agar perekonomian tetap...

EKONOMI

Pundi Cadangan Devisa Kian Tebal 156,5 Miliar Dolar AS

Jakarta, hotfokus.com Pundi cadangan devisa (cadev) pemerintah akhir Desember 2025 makin tebal....

PPN DTP dorong pasar properti. Rumah123 catat permintaan hunian baru naik 16,8% sepanjang 2025.
EKONOMI

Marketplace Properti Ungkap Efek Nyata PPN DTP, Permintaan Naik Dua Digit

Jakarta, hotfokus.com Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kembali membuktikan...