Home Uncategorized Keras, Salamuddin Daeng Desak BPH Migas Batalkan Aturan yang Jadi “Biang Kerok” Kelangkaan Solar
Uncategorized

Keras, Salamuddin Daeng Desak BPH Migas Batalkan Aturan yang Jadi “Biang Kerok” Kelangkaan Solar

Share
Bansos dan Watak Sosial APBN Indonesia ?
Bansos dan Watak Sosial APBN Indonesia ?
Share

Jakarta, hotfokus.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta untuk membatalkan aturan yang menjadi penyebab dari kacaunya distribusi solar subsidi di Indonesia.

Peneliti Senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan, kelangkaan solar satu bulan belakangan cukup menjadi bahan evaluasi bahwa peraturan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 66/P3JBT/BPH Migas/ KOM /2021 Tanggal 20 September 2021 itu, harus diganti.

“Kewenangan dalam mengatur distribusi solar pada level teknis, cukup diatur oleh Pertamina. Demikian juga kuota solar bagi setiap SPBU cukup diatur oleh Pertamina. Bukan oleh BPH Migas. Karena pengaturan sudah menyangkut aspek teknis dalam rangka menjamin distribusi yang merata setiap wilayah Indonesia,” ujar Salamuddin kepada awak media, Minggu (24/10/2021). .

BPH Migas, kata dia, seharusnya dapat membantu memperjuangkan kuota subsidi solar kepada Pemerintah dan DPR. BPH migas juga disebut Salamuddin seharusnya dapat membantu memperjuangkan berbagai ketentuan yang memberatkan Pertamina dalam menjalankan tugas distribusi solar seperti berbagai macam pajak, pungutan yang pada akhirnya juga memberatkan konsumen.

“BPH juga bisa membantu memperjuangkan agar solar subsidi diawasi dengan benar. Jangan sampai disalahgunakan bagi perkebunan sawit, tambang batubara dan tambang lainnya. BPH juga ikut membantu mengurangi “kencingan” solar. Ini kaitannya untuk menekan losses solar bersubsidi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Maka itu, dengan melihat persoalan yang ada saat ini, Salamuddin menyebut sudah seharusnya kebijakan BPH Migas yang menetapkan kuota solar sampai level jumlah jatah solar per SPBU harus dibatalkan. Menurutnya, solar harus dibagi per wilayah sesuai kebutuhan wilayah tersebut.

“Pertamina bisa menetapkan jatah atau kuota setiap SPBU sesuai kebutuhannya berdasarkan evaluasi secara berkesinambungan. Pertamina diawasi secara ketat oleh BPH terkait penyelewengan solar subsidi oleh SPBU. Dengan demikian kelangkaan tidak terulang di masa mendatang,” tuturnya.

“BPH Migas harus lebih inclusive mendengar masukan Pertamina Patra Niaga. Karena bagaimanapun jika terjadi kelangkaan solar, masyarakat hanya tahu Pertamina yang bertanggung jawab. Masyarakat tidak tahu bahwa kebijakan hilir migas diatur oleh regulasi BPH Migas,” sambungnya lagi. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kilang Balikpapan Naik Kelas! RFCC Complex Dorong Produksi BBM Euro 5
Uncategorized

Kilang Balikpapan Naik Kelas! RFCC Complex Dorong Produksi BBM Euro 5

Jakarta, hotfokus.com Proyek modernisasi Kilang Balikpapan kian menunjukkan tajinya. Residual Fluid Catalytic...

Gasifikasi Batu Bara Jadi Andalan! Pertamina–MIND ID Dorong DME untuk Tekan Impor LPG
Uncategorized

Gasifikasi Batu Bara Jadi Andalan! Pertamina–MIND ID Dorong DME untuk Tekan Impor LPG

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina (Persero) bersama Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID...

Menkeu: Bukan Sekadar Ganti Sopir. LPEI Harus Lakukan Pembenahan
Uncategorized

Menkeu: Bukan Sekadar Ganti Sopir. LPEI Harus Lakukan Pembenahan

Jakarta, hotfokus.com Pergantian pejabat baru di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)...

KKP: Bangun 65 Kampung Nelayan Serap 17.550 Pekerja
Uncategorized

KKP: Bangun 65 Kampung Nelayan Serap 17.550 Pekerja

Jakarta, hotfokus.com Wow, Ribuan pekerja diserap dalam program pembangunan 65 Kampung Nelayan...