Home Uncategorized Keras, Salamuddin Daeng Desak BPH Migas Batalkan Aturan yang Jadi “Biang Kerok” Kelangkaan Solar
Uncategorized

Keras, Salamuddin Daeng Desak BPH Migas Batalkan Aturan yang Jadi “Biang Kerok” Kelangkaan Solar

Share
Bansos dan Watak Sosial APBN Indonesia ?
Bansos dan Watak Sosial APBN Indonesia ?
Share

Jakarta, hotfokus.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta untuk membatalkan aturan yang menjadi penyebab dari kacaunya distribusi solar subsidi di Indonesia.

Peneliti Senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan, kelangkaan solar satu bulan belakangan cukup menjadi bahan evaluasi bahwa peraturan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 66/P3JBT/BPH Migas/ KOM /2021 Tanggal 20 September 2021 itu, harus diganti.

“Kewenangan dalam mengatur distribusi solar pada level teknis, cukup diatur oleh Pertamina. Demikian juga kuota solar bagi setiap SPBU cukup diatur oleh Pertamina. Bukan oleh BPH Migas. Karena pengaturan sudah menyangkut aspek teknis dalam rangka menjamin distribusi yang merata setiap wilayah Indonesia,” ujar Salamuddin kepada awak media, Minggu (24/10/2021). .

BPH Migas, kata dia, seharusnya dapat membantu memperjuangkan kuota subsidi solar kepada Pemerintah dan DPR. BPH migas juga disebut Salamuddin seharusnya dapat membantu memperjuangkan berbagai ketentuan yang memberatkan Pertamina dalam menjalankan tugas distribusi solar seperti berbagai macam pajak, pungutan yang pada akhirnya juga memberatkan konsumen.

“BPH juga bisa membantu memperjuangkan agar solar subsidi diawasi dengan benar. Jangan sampai disalahgunakan bagi perkebunan sawit, tambang batubara dan tambang lainnya. BPH juga ikut membantu mengurangi “kencingan” solar. Ini kaitannya untuk menekan losses solar bersubsidi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Maka itu, dengan melihat persoalan yang ada saat ini, Salamuddin menyebut sudah seharusnya kebijakan BPH Migas yang menetapkan kuota solar sampai level jumlah jatah solar per SPBU harus dibatalkan. Menurutnya, solar harus dibagi per wilayah sesuai kebutuhan wilayah tersebut.

“Pertamina bisa menetapkan jatah atau kuota setiap SPBU sesuai kebutuhannya berdasarkan evaluasi secara berkesinambungan. Pertamina diawasi secara ketat oleh BPH terkait penyelewengan solar subsidi oleh SPBU. Dengan demikian kelangkaan tidak terulang di masa mendatang,” tuturnya.

“BPH Migas harus lebih inclusive mendengar masukan Pertamina Patra Niaga. Karena bagaimanapun jika terjadi kelangkaan solar, masyarakat hanya tahu Pertamina yang bertanggung jawab. Masyarakat tidak tahu bahwa kebijakan hilir migas diatur oleh regulasi BPH Migas,” sambungnya lagi. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
P2MI Gandeng 11 Kementerian Siapkan Calon Pekerja Migran
Uncategorized

P2MI Gandeng 11 Kementerian Siapkan Calon Pekerja Migran

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) gandeng 11 kementerian yang...

Isi Ulang Saldo, Paylater dan Kartu Kredit Banyak Diadukan Konsumen
Uncategorized

Isi Ulang Saldo, Paylater dan Kartu Kredit Banyak Diadukan Konsumen

Jakarta, hotfokus.com Nah lho, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat transaksi isi ulang saldo,...

Survei Worldpanel 2026 menyebut persaingan produk FMCG di Indonesia makin ketat, sehingga inovasi menjadi kunci memenangkan pasar.
Uncategorized

Survei Worldpanel: Persaingan Produk FMCG di Indonesia Makin Ketat, Inovasi Jadi Kunci

Jakarta, hotfokus.com Persaingan produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG) di Indonesia semakin...

Kredibilitas APBN Harus Dikawal, Kepercayaan Internasional Semakin Tebal
Uncategorized

Kredibilitas APBN Harus Dikawal, Kepercayaan Internasional Semakin Tebal

Jakarta, hotfokus.com Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan Anggaran Pendapatan dan...