Home NASIONAL KOK BISA GUBERNUR SUMUT SALAH KAPRAH TENTANG PBBKB?
NASIONALOPINIPERTAMINA

KOK BISA GUBERNUR SUMUT SALAH KAPRAH TENTANG PBBKB?

Share
Inas N Zubir
Share

Oleh : Inas N Zubir

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menuding  Pertamina adalah penyebab naiknya harga BBM non subsidi di Sumut karena dianggap menyalahi aturan. Pertanyaan yang harus dijawab oleh Gubernur Sumut adalah, peraturan yang mana yang dilanggar oleh Pertamina? Justru sebaliknya bahwa Pertamina sangat patuh kepada Peraturan Daerah yang diterbitkan Gubernur Sumut yang memerintahkan Pertamina untuk memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang sebelum-nya betarif 5% menjadi naik 7.5%

Gubernur Sumut nampaknya tidak paham tentang struktur pajak daerahnya sendiri, dimana berdasarkan Ketentuan UU No. 28/2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dibebankan kepada konsumen yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah dengan tarif maksimal 10%.

Konsumen menurut undang-undang ini adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang wajib membayar PBBKB yang dipungut oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yakni produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dimana salah satunya adalah Pertamina.

UU No. 28/2009 juga mengatur tentang pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yakni dilakukan oleh produsen dan/atau importir melalui lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen langsung).

PBBKB yang dipungut tersebut adalah  Pajak Daerah atau kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di daerah tersebut.[•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menkeu Bahas Beragam Hambatan PSN Onshore LNG Blok Masela
NASIONAL

Menkeu Bahas Beragam Hambatan PSN Onshore LNG Blok Masela

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah membahas beragam hambatan yang mengganjal proyek strategis nasional (PSN)...

PKH masuk Kopdes Merah Putih. Menkop sebut uang berputar di desa, penerima bansos kini berpeluang dapat SHU dan jadi lebih mandiri.
NASIONAL

PKH Masuk Kopdes Merah Putih, Menkop: Uang Berputar di Desa, Peluang SHU Terbuka Lebar!

Serang, hotfokus.com Integrasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ke dalam ekosistem Kopdes...

Program Gentengisasi mulai di Menteng Tenggulun. Sebanyak 52 rumah direnovasi dan UMKM diperkuat untuk dorong ekonomi warga.
NASIONAL

Program Gentengisasi Resmi Dimulai! 52 Rumah di Menteng Tenggulun Disulap Jadi Layak Huni dan Ramah UMKM

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman langsung mengeksekusi program Gentengisasi di...

Danantara dan Arm Limited kerja sama bangun ekosistem semikonduktor, latih 15 ribu engineer, dan dorong Indonesia kuasai teknologi chip.
NASIONAL

Kerja Sama Danantara–Arm Limited, Indonesia Siapkan 15 Ribu Engineer Kuasai Teknologi Chip

Jakarta, hotfokus.com BPI Danantara Indonesia memperkuat langkah strategis di sektor teknologi melalui...