Home NASIONAL EWI : PLN Harus Kembalikan Tanah Milik Warga di Maluku
NASIONALOPINI

EWI : PLN Harus Kembalikan Tanah Milik Warga di Maluku

Share
EWI : PLN Jangan Jadi Pencuri Milik Rakyat
EWI : PLN Jangan Jadi Pencuri Milik Rakyat
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Energi Watch Indonesia (EWI) bersuara keras terkait masalah sengketa lahan antara PLN Maluku dan Maluku Utara dengan warga masyarakat. Terlebih melalui bukti-bukti yang ada, ditetapkan lahan itu secara sah milik warga, meski hingga saat ini masih diduduki oleh PLN untuk lokasi gardu hubung listrik A4.

Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean mengatakan, PLN sebagai perusahaan BUMN tidak sepatutnya melakukan hal tak terpuji kepada masyarakat. Sebab, sebagai perusahaan pelat merah, jelas bahwa PLN itu milik rakyat Indonesia.

“Ini adalah tindakan melawan hukum. Sebagai perusahaan BUMN, PLN tidak seharusnya merampas milik rakyat. PLN itu adalah milik negara, milik negara itu artinya milik rakyat. Tetapi dia malah dzolim kepada rakyat, merampas hak rakyat, ini sudah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara,” ujar Ferdinand kepada Hotfokus.com, Jumat (19/3/2021).

Ferdinand pun meminta kepada Direktur Utama PLN untuk mengambil tindakan dan memerintahkan kepada PLN Maluku untuk segera melepaskan hak milik warga dan mengembalikan kepada pemilik yang sah.

“Jangan jadikan BUMN ini menjadi penindasa masyarakat, perampas hak rakyat, pencuri hak rakyat, perampok hak rakyat, itu tidak boleh. Justru PLN harus menjadi bagian yang mensejahterakan masyarakat. Kalau sekarang malah menguasai lahan milik masyarakat secara tidak sah, ini kan bertolak belakang dengan prinsip keadilan, prinsip Pancasila dan prinsip berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

WhatsApp Image 2021-03-19 at 10.55.19

Ia pun sekali lagi meminta Direktur Utama PLN untuk bertanggung jawab menyelesaikan persoalan lahan warga tersebut dengan baik, agar apa yang seharusnyaenjadi hak pemilik lahan terpenuhi.

“Jadi harus dikembalikan ke masyarakat dan diberikan ganti rugi kepada pemolkm sah lahan itu sesuai hukum, karena secara hukum lahan itu sudah keluar keputusannya bahwa lahan itu milik warga dan disana berdiri gardu PLN, jadi harus diberi ganti rugi,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari spektrum, PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara disebut ingkar janji atas kesepakatan akan memindahkan gardu penghubung A4 yang ada di lokasi eks hotel anggrek, kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku.

Diketahui, bahwa perkara atas lahan Dusun Dati Sopiamaluang, telah dimenangi oleh ahli waris, Muskita / Lokolo.

Kuasa Hukum ahli waris, Elizabeth Tutupary, kepada Spektrum, di Jakarta, Kemarin mengaku, sebelumnya telah diundang oleh pihak PLN Wilayah Maluku-Malut untuk membahas perihal keberadaan gardu dilokasi milik kliennya itu.

Dimana dalam pertemuan itu, PLN mengulurkan tangan angkat gardu milik mereka dari lokasi tersebut. Namun hingga kini, tidak dilakukan. Bahkan GM PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara, enggan menemui pihak Ahli Waris dan Kuasa Hukum, meski berulang kali berusaha ditemui.

“Kita diundang untuk bertemu dengan pihak PLN, yang saat itu diwakili oleh Bapak Widodo, karena GM Nujun Romantika di Jakarta katanya. Dan kesepakatannya, mereka akan dipindahkan gardunya dan membongkar bangunan rumah gardu itu. Tapi sampai saat ini tidak dilakukan,” ungkap Elizabeth.

Dengan itu, pihaknya (kuasa hukum dan ahli waris) memilih menerobos PLN Pusat dengan mengirimkan somasi kepada Direktur Utama PLN Pusat agar segera memerintahkan GM PLN Wilayah Maluku-Malut segera memindahkan gardu hubung dan membongkar rumah tinggal yang berada dalam objek tanah milik klien Kliannya, paling lambat Tanggal 29 Maret 2021.

Elizabeth berharap akan mendapat tanggapan baik, mengingat akan dilakukan pembangunan oleh Ahli Waris, dilokasi tersebut. Namun surat somasi yang dikirimkan ke PLN, belum ditanggapi, sehingga pihaknya kemudian mendatangi PLN Pusat untuk mempertanyakan tindaklanjut dari surat somasi tersebut.

“Somasi dikirim sejak 2 Maret 2021. Karena belum ditanggapi, kita datang untuk mengecek. San ternyata setelah datang, jawaban PLN Pusat bahwa baru ditindaklanjut pagi tadi (Rabu merah) dengan mengirimkan ke bagiannya. Dan mereka meminta waktu dua hari untuk mendapat jawaban dari surat somasi itu,” jelasnya.

Selain PLN Pusat, Kuasa Hukum mengaku, bahwa kliennya juga telah menyurati KSP yang ditujukan untuk Deputi I Kepresidenan, Febry Tetelepta untuk mendapat dukungan atas masalah tersebut. Mengingat, pihaknya akan membangun namun terhalang oleh gardu milik PLN tersebut.

Untuk diketahui, gardu hubung A4 tersebut bersertifikat HGB Nomor 78 / Ahusen seluas 27 M² tercatat atas nama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang haknya telah berakhir sejak 12 November 2016. Dimana HGB Nomor 78 yang dijadikan dasar oleh PLN Maluku dan Maluku Utara untuk membangun gardu tersebut, telah dibatalkan sejak 2016 lalu.

Selain itu, lahan dimana berdirinya gardu yang diklaim sebagai tanah Negara, adalah keliru. Surat yang diteribkan BPN Kota Ambon, dengan SHGB Nomor 78 / Ahusen seluas 27 M² yang tercatat atas nama PT. PLN (Persero), telah dibatalkan.

Keberadaan gardu hubung A4 milik PLN berdasarkan SHGB Nomor 78, bagaimana bisa berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik kliennya, berdasarkan putusan PN Ambon Nomor 21/1950 yang sudah dieksekusi.

“Bahkan ratusan penghuni keluar dari objek milik klien kami, sementara gardu milik PLN tetap berada dalam lokasi itu. Padahal putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga termasuk lahan tempat tidur, juga telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan milik PD. Panca Karya Nomor 99/1990, yang secara hukum, telah kalah melalui putusan perkara perdata no 103 / pdt.G / 2012 / PN.AB jo No 12 / pdt / 2014 / PT.Amb jo no 3055 K / pdt / 2014 jo no 828 PK / Pdt / 2017,” ungkapnya.

Bahkan atas penambahan SHGB saat itu lanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon telah melarangnya dengan putusan pidana Nomor 139 / Pid.B / 2014 / PN.Amb atas nama terdakwa Alexius Anaktototy.
Maka jika lahan berdirinya taman memiliki sertifikat, patut dipertanyakan tentang kepemilikan apa yang dipegang oleh PLN.

Berdasarkan data fisik yang diperolehnya dari BPN Kota Ambon, SHGB yang digunakan PLN, adalah bermasalah. Sebab, jika ditilik dari kasus PD. Panca Karya, dimana lokasi tersebut merupakan lokasi yang sama dengan gardu tersebut. Sehingga jelas dari data fisik dan data yuridis gardu itu memiliki SHGB. Itu berarti, SHGB tersebut berada di dalam SHGB NO 99/1990 yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah dalam proses peradilan yang mana SHGB tersebut diterbitkan diatas lahan milik kliennya yang telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan no 21/1950.

Dia menambahkan, Ahli Waris Muskita / Lokollo yang merupakan pemilk sah atas sebidang tanah di Wilayah tersebut belum juga mendapatkan keadilan. Sedangkan, Ahli Waris, yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon Nomor 21/1950 Tertanggal 25 Maret 1950, dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang diserobot PLN untuk pembangunan gardu tersebut.

Bahkan PN Ambon telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi Nomor 21/1950 Tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan Tertanggal 6 April 2011. Namun hingga pertengahan 2018, gardu tidak kunjung dipindahkan.

Melalui staff Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, Bapak David terkait surat nomor 15 / LO.ET / III / 2021 Tertanggal 3 Maret 2021 perihal somasi pemindahan gardu akan dijawab Jumat besok.

“Kami berharap Jumat (19/3), sudah ada jawaban pasti pemindahan atau pembongkaran gardu itu. Karena deadline yang kami berikan sesuai somasi, itu 29 Mar 2021, mengingat proses surat menyurat untuk pemindahan gardu hubung tersebut sudah dilakukan dari Tahun 2018, kalau pun dilaksanakan belum oleh PLN, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan undangan, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata,” tegas Kuasa Hukum.

Selain menyurat ke dua pihak tersebut diatas, pihaknya juga menyurati KPK. Hal itu dilakukan dimana kunjungan kunjungan Dirut PLN ke KPK yang melaporkan 92 ribu persil tanah aset Negara yang telah berhasil diambil alih oleh PLN, yang mana tanah- tanah tersebut semula dikuasai orang per orang.

“Tanggal 15 Januari 2021, Direktur Utama PLN Pusat beserta jajaran menyambangi KPK untuk membahas terkait tata kelola aset dan menyampaikan, bahwa PLN telah memiliki 92 ribu persil tanah dan sekitar 48 ribu, termasuk telah bersertifikat. Yang menjadi pertanyaan kami, apa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) milik PLN wilayah Maluku-Malut, termasuk dalam 48 ribu sertifikat itu. Jika iya, berarti diduga adanya korupsi dan pidana murni terhadap SHGB dimaksud,” katanya.

Untuk itu, pihaknya menunggu jawaban dari surat tersebut, dengan tujuan untuk mengetahui apakah bidang tanah yang di sengketakan dengan PLN itu termasuk ke dalam bidang tanah yang diklaim PLN merupakan aset Negara yang berhasil diambil kembali oleh PLN seperti yang dilaporkan PLN ke KPK. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya
NASIONAL

Pemerintah Akan Bangun Prototype PLTS & Akselerasi Pemanfaatannya

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah terus mendorong pengembangan energi terbarukan, termasuk rencana membuat prototype...

NASIONAL

Mulai Hari Ini Berlaku Potongan Tarif Transportasi Libur Nataru

Jakarta, hotfokus.com Mulai hari ini (Jumat, 21/11/2025), pemerintah memberi potongan atau diskon...

NASIONAL

Mendag: Data Harga Bapok Akurat & Objektif Jadi Pondasi Utama

Bandung, hotfokus.com Penyampaian data harga bahan pokok (bapok) yang akurat, objektif dan...

NASIONAL

Stok Pangan RI Pecah Rekor, Amran Sulaiman Sebut Bulog Siap Hadapi Lonjakan hingga 6 Juta Ton

Jakarta, Hotfokus.com Stok pangan nasional mencetak rekor baru dan langsung mendapat sorotan...