Home HUKUM Urusan Pajak PGN, EWI Minta BPK Turun Tangan Lakukan Audit
HUKUM

Urusan Pajak PGN, EWI Minta BPK Turun Tangan Lakukan Audit

Share
ewi minta bpk turun tangan lakukan audit
Share

Jakarta, hotfokus.com 

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan guna melakukan audit secara menyeluruh terkait masalah tunggakan pajak PGN berikut denda kepada negara yang nilainya nyaris mencapai Rp 4 triliun.

Ferdinand mencurigai, ada mal administrasi dalam pelaporan pajak PGN, sehingga uang yang seharusnya disetorkan ke pajak, tidak disetorkan oleh PGN.

“Itu nilainya cukup besar dan perlu ditelusuri apa alasannya PGN tidak membayar pajak ini kepada pemerintah. Apakah ada unsur mal administrasi, apakah ada unsur kesengajaan menggelapkan pajak. Ini yang perlu dicermati, perlu BPK turun untuk mengaudit ini,” ujar Ferdinand kepada Hotfokus.com, Jumat (26/2/2021).

PGN, kata Ferdinand, seharusnya mengetahui tentang kewajibannya dan peristiwa yang terjadi sekarang, seharusnya tidak perlu terjadi.

“BPK harus memeriksa detil kemana larinya uang yang hampir Rp 4 triliun itu digunakan oleh PGN. Jangan sampai uang pajak sebesar itu dipergunakan tidak untuk peruntukannya. Jangan sampai terjadi korupsi di sana,” tegasnya.

Peristiwa PGN ini, lanjut Ferdinad, harus dijadikan pelajaran bagi BUMN lainnya untuk pengelolaan yang lebih baik, agar jangan sampai ada hal yang tidak sesuai karena ini menyangkut keuangan negara. “Harus dilakukan evaluasi atas peristiwa ini,” pungkas Ferdinand.

Sengketa pajak antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT (Persero) Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang ditempuh melalui proses hukum di Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap. Pada halaman penjelasan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disampaikan pada Hari Senin tanggal 4 Januari 2021, hasil sengketa di tingkat MA itu menetapkan bahwa PGN berada pada pihak yang kalah dan diharuskan memenuhi tuntutan Ditjen Pajak.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PGN untuk membayar sebesar Rp 3,06 triliun ke Ditjen Pajak sebagai bagian pajak terutang. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
HUKUM

Sofyano Zakaria Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Jakarta,hotfokus.com Pengungkapan penyelundupan 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di...

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...