Home EKONOMI BI Longgarkan Aturan Pembelian Rumah Secara KPR
EKONOMI

BI Longgarkan Aturan Pembelian Rumah Secara KPR

Share
bi longgarkan aturan pembelian rumah secara kpr
Share

Jakarta, hotfokus.com

Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit perbankan, Bank Indonesia keluarkan aturan rasio Loan to Value/ Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Dengan aturan ini maka masyarakat yang akan membeli produk properti melalui bank tanpa uang muka.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan kebijakan pelonggaran aturan kredit ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian demi menjaga industri perbankan ke depan tetap prudent. Selain itu manajemen risiko juga dipastikan dikelola dengan baik sehingga kedepan industri pembiayaan bisa tetap tumbuh memadai. Dijelaskan bahwa kebijakan LtV ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Meski terlihat menggiurkan namun ada detail aturan yang benar-benar harus diperhatikan khususnya bagi bank-bank penyalur KPR. Ketentuan LtV hingga 100 persen ini hanya berlaku bagi bank-bank dengan tingkat NPL (non performing loan / kredit macet) di bawah 5 persen. Sedangkan bagi bank dengan tingkat NPL di atas 5 persen maka kebijakan LtV maksimal berlaku sebesar 90 – 95 persen.

“Tentu saja ada pembedanya antara bank-bank yang NPL atau NPF (non performing finance) di bawah 5 persen atau di atas 5 persen. Yang di bawah 5 persen ketentuan uang muka itu (nol persen uang muka) berlaku, tapi untuk bank yang NPL di atas 5 persen tetep kita longgarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 100 persen,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Lebih lanjut, tingkat pelonggaran hingga 100 persen itu juga bisa berlaku manakala pengajuan KPR adalah untuk rumah pertama baik dalam bentuk tapak atau susun. Untuk tipe rumah yang menjadi syarat utama bisa memakai stimulus ini adalah rumah dengan tipe di bawah 21.

“Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF tertentu,” pungkas dia. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
KKP, Baharkam Polri, dan Pertamina Patra Niaga bersinergi menjamin keamanan serta akses BBM bagi nelayan di Kampung Nelayan Merah Putih.
EKONOMI

KKP Gandeng Polri dan Pertamina, Akses BBM Nelayan di KNMP Dipastikan Lebih Aman

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Baharkam Polri dan PT...

Kemenkop dan Agrinas Palma membangun ekosistem sawit berbasis koperasi untuk memperkuat daya tawar petani dan industri hilir.
EKONOMI

Kemenkop Gandeng Agrinas Palma, 1.135 Koperasi Sawit Disiapkan Perkuat Posisi Petani

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk...

Pemerintah & DPR Siapkan Pondasi Buat Bangun Pusat Finansial Internasional
EKONOMI

Pemerintah & DPR Siapkan Pondasi Buat Bangun Pusat Finansial Internasional

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah dan DPR menyiapkan pondasi untuk membangun pusat keuangan berstandar...

EKONOMI

Purchasing Managers’ Index Manufaktur Indonesia Turun ke Level 46,9

Jakarta, hotfokus.com Tantangan global yang begitu kencang berdampak turunnya Purchasing Managers’ Index...