Home EKONOMI BI Longgarkan Aturan Pembelian Rumah Secara KPR
EKONOMI

BI Longgarkan Aturan Pembelian Rumah Secara KPR

Share
bi longgarkan aturan pembelian rumah secara kpr
Share

Jakarta, hotfokus.com

Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit perbankan, Bank Indonesia keluarkan aturan rasio Loan to Value/ Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Dengan aturan ini maka masyarakat yang akan membeli produk properti melalui bank tanpa uang muka.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan kebijakan pelonggaran aturan kredit ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian demi menjaga industri perbankan ke depan tetap prudent. Selain itu manajemen risiko juga dipastikan dikelola dengan baik sehingga kedepan industri pembiayaan bisa tetap tumbuh memadai. Dijelaskan bahwa kebijakan LtV ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Meski terlihat menggiurkan namun ada detail aturan yang benar-benar harus diperhatikan khususnya bagi bank-bank penyalur KPR. Ketentuan LtV hingga 100 persen ini hanya berlaku bagi bank-bank dengan tingkat NPL (non performing loan / kredit macet) di bawah 5 persen. Sedangkan bagi bank dengan tingkat NPL di atas 5 persen maka kebijakan LtV maksimal berlaku sebesar 90 – 95 persen.

“Tentu saja ada pembedanya antara bank-bank yang NPL atau NPF (non performing finance) di bawah 5 persen atau di atas 5 persen. Yang di bawah 5 persen ketentuan uang muka itu (nol persen uang muka) berlaku, tapi untuk bank yang NPL di atas 5 persen tetep kita longgarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 100 persen,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Lebih lanjut, tingkat pelonggaran hingga 100 persen itu juga bisa berlaku manakala pengajuan KPR adalah untuk rumah pertama baik dalam bentuk tapak atau susun. Untuk tipe rumah yang menjadi syarat utama bisa memakai stimulus ini adalah rumah dengan tipe di bawah 21.

“Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF tertentu,” pungkas dia. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menperin Baru: Industri, Motor Ekonomi & Serap Tenaga Kerja
EKONOMI

Menperin Baru: Industri, Motor Ekonomi & Serap Tenaga Kerja

Jakarta, hotfokus.com Sektor industri menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan...

Penempatan Manajer KDKMP Bikin Heboh, Kemenkop Buka Fakta di Baliknya
EKONOMI

Penempatan Manajer KDKMP Bikin Heboh, Kemenkop Buka Fakta di Baliknya

Jakarta, Hotfokus.com Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tengah menjadi sorotan...

EKONOMI

Perpres Ditandatangani, KDKMP Jadi Simpul Distribusi Barang Bersubsidi

Jakarta, Hotfokus.com Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

3 Jurus Buat Pacu Pertumbuhan Ekonomi. Investasi, Produktivitas dan Ekspor
EKONOMI

3 Jurus Buat Pacu Pertumbuhan Ekonomi. Investasi, Produktivitas dan Ekspor

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah masih mengantisipasi ketidakpastian masalah terkait energi dan logistik akibat...