Home EKONOMI BI Longgarkan Aturan Pembelian Rumah Secara KPR
EKONOMI

BI Longgarkan Aturan Pembelian Rumah Secara KPR

Share
bi longgarkan aturan pembelian rumah secara kpr
Share

Jakarta, hotfokus.com

Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit perbankan, Bank Indonesia keluarkan aturan rasio Loan to Value/ Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Dengan aturan ini maka masyarakat yang akan membeli produk properti melalui bank tanpa uang muka.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan kebijakan pelonggaran aturan kredit ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian demi menjaga industri perbankan ke depan tetap prudent. Selain itu manajemen risiko juga dipastikan dikelola dengan baik sehingga kedepan industri pembiayaan bisa tetap tumbuh memadai. Dijelaskan bahwa kebijakan LtV ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Meski terlihat menggiurkan namun ada detail aturan yang benar-benar harus diperhatikan khususnya bagi bank-bank penyalur KPR. Ketentuan LtV hingga 100 persen ini hanya berlaku bagi bank-bank dengan tingkat NPL (non performing loan / kredit macet) di bawah 5 persen. Sedangkan bagi bank dengan tingkat NPL di atas 5 persen maka kebijakan LtV maksimal berlaku sebesar 90 – 95 persen.

“Tentu saja ada pembedanya antara bank-bank yang NPL atau NPF (non performing finance) di bawah 5 persen atau di atas 5 persen. Yang di bawah 5 persen ketentuan uang muka itu (nol persen uang muka) berlaku, tapi untuk bank yang NPL di atas 5 persen tetep kita longgarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 100 persen,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Lebih lanjut, tingkat pelonggaran hingga 100 persen itu juga bisa berlaku manakala pengajuan KPR adalah untuk rumah pertama baik dalam bentuk tapak atau susun. Untuk tipe rumah yang menjadi syarat utama bisa memakai stimulus ini adalah rumah dengan tipe di bawah 21.

“Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF tertentu,” pungkas dia. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menkeu: Bea Cukai Harus Kawal Permintaan Domestik
EKONOMI

Menkeu: Bea Cukai Harus Kawal Permintaan Domestik

Jakarta, hotfokus.com Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meminta jajarannya terutama Bea...

Sepanjang 2023, Nilai Transaksi Lelang DJKN Tembus Rp44,34 T
EKONOMI

Di Taiwan, WNI Bayar Biaya Urus Paspor di Minimarket

Taipei, hotfokus.com Kabar gembira bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Mereka...

Program SRC dinilai menjadi pilar penting pemberdayaan UMKM nasional dengan omzet Rp236 triliun dan dampak langsung ke jutaan tenaga kerja.
EKONOMI

SRC Jadi Penggerak Utama Pemberdayaan UMKM Nasional

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi dan UKM menilai program Sampoerna Retail Community (SRC)...

Satu Data Indonesia Resmi Jalan, Akselerasi Program Kopdes Merah Putih Makin Nyata
EKONOMI

Satu Data Indonesia Resmi Jalan, Akselerasi Program Kopdes Merah Putih Makin Nyata

Jakarta, Hotfokus.com Peluncuran Kolaborasi Satu Data Indonesia oleh Kementerian PPN/Bappenas menjadi angin...