Home EKONOMI BI Longgarkan Aturan Pembelian Rumah Secara KPR
EKONOMI

BI Longgarkan Aturan Pembelian Rumah Secara KPR

Share
bi longgarkan aturan pembelian rumah secara kpr
Share

Jakarta, hotfokus.com

Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit perbankan, Bank Indonesia keluarkan aturan rasio Loan to Value/ Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Dengan aturan ini maka masyarakat yang akan membeli produk properti melalui bank tanpa uang muka.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan kebijakan pelonggaran aturan kredit ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian demi menjaga industri perbankan ke depan tetap prudent. Selain itu manajemen risiko juga dipastikan dikelola dengan baik sehingga kedepan industri pembiayaan bisa tetap tumbuh memadai. Dijelaskan bahwa kebijakan LtV ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Meski terlihat menggiurkan namun ada detail aturan yang benar-benar harus diperhatikan khususnya bagi bank-bank penyalur KPR. Ketentuan LtV hingga 100 persen ini hanya berlaku bagi bank-bank dengan tingkat NPL (non performing loan / kredit macet) di bawah 5 persen. Sedangkan bagi bank dengan tingkat NPL di atas 5 persen maka kebijakan LtV maksimal berlaku sebesar 90 – 95 persen.

“Tentu saja ada pembedanya antara bank-bank yang NPL atau NPF (non performing finance) di bawah 5 persen atau di atas 5 persen. Yang di bawah 5 persen ketentuan uang muka itu (nol persen uang muka) berlaku, tapi untuk bank yang NPL di atas 5 persen tetep kita longgarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 100 persen,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Lebih lanjut, tingkat pelonggaran hingga 100 persen itu juga bisa berlaku manakala pengajuan KPR adalah untuk rumah pertama baik dalam bentuk tapak atau susun. Untuk tipe rumah yang menjadi syarat utama bisa memakai stimulus ini adalah rumah dengan tipe di bawah 21.

“Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF tertentu,” pungkas dia. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
KKMP Pakansari Bakal Jadi Prototipe Koperasi Nasional
EKONOMI

KKMP Pakansari Bakal Jadi Prototipe Koperasi Nasional

Cibinong, hotfokus.com Pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Pakansari...

LPDB dan Kemenkop memperkuat kopontren agar mampu mendorong ekonomi syariah lewat pembiayaan, pendampingan, dan penguatan ekosistem usaha.
EKONOMI

LPDB Tancap Gas! Kopontren Disiapkan Jadi Lokomotif Ekonomi Syariah Nasional

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi bersama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) semakin agresif...

EKONOMI

Jangan Tunda Transformasi Industri Hijau. Pelaku Usaha Bisa Ketinggalan Kereta

Jakarta, hotfokus.com Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mewanti-wanti pelaku usaha jangan...

APDESI Merah Putih dorong percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih, dari gerai hingga gudang, demi mewujudkan pembangunan desa yang merata dan berkelanjutan.
EKONOMI

APDESI Jadi Ujung Tombak Penyelesaian Masalah Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jakarta, hotfokus.com Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama Menteri Desa dan Pembangunan...