Home NASIONAL Daya Beli Budidaya Perikanan Tumbuh
NASIONAL

Daya Beli Budidaya Perikanan Tumbuh

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto mengatakan, daya beli pembudidaya ikan cenderung terus naik. Indikatornya yakni angka nilai tukar pembudidaya ikan (NTPi) selama 2 (dua) bulan terakhir yang stabil di atas 100. Menurutnya kenaikan angka NTPi tersebut didorong oleh nilai tambah profit usaha budidaya yang terus membaik

Merujuk data yang dirillis Badan Pusat Statistik (BPS), Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) bulan Mei 2019 sebesar 101,99 atau tumbuh 1,09 persen dibandingkan bulan yang sama tahun 2018 yang sebesar 100,89. Artinya daya beli pembudidaya ikan pada bulan Mei tahun 2019 mengalami perbaikan dibandingkan bulan yang sama tahun 2018. Sementara itu jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya (April 2019), terjadi peningkatan sebesar 0,23 persen dari 101,76.

Hal ini terjadi karena indeks harga yang diterima pembudidaya (IT) naik sebesar 0,67 persen, lebih besar dari kenaikan indeks harga yang dibayar pembudidaya (IB) sebesar 0,44 persen. Kenaikan IT disebabkan oleh naiknya harga sebagian jenis komoditas, khususnya ikan mas dan ikan nilem. Sementara kenaikan IB disebabkan oleh naiknya indeks kelompok konsumsi rumah tangga (KRT) sebesar 0,57 persen dan indeks kelompok biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM) sebesar 0,18 persen.

Sedangkan nilai tukar usaha pembudidaya ikan (NTUPi) Bulan Mei 2019 tumbuh 1,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018, yaitu dari 113,32 menjadi 114,94. Sementara itu, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya (April 2019) terjadi peningkatan sebesar 0,49 persen, yaitu dari 114,38  menjadi 114,94.

“Sepanjang tahun 2019 hingga bulan Mei lalu, angka NTPi memperlihatkan kecenderungan tumbuh positif. Ini menunjukkan tren perbaikan daya beli masyarakat pembudidaya sejak tahun 2018 lalu, terus berlanjut hingga tahun 2019 ini,” ungkap Slamet di Jakarta, Jumat (14/6).

Slamet menjelaskan, besaran premi udang adalah Rp225.000 per hektar/tahun dengan maksimum pertanggungan sebesar Rp7,5 juta per hektar/tahun. Sementara premi ikan patin Rp90.000 per 250 m2 kolam/tahun dengan maksimum pertanggungan sebesar Rp3 juta. Adapun premi nila tawar sebesar Rp135.000 per 200 m2 kolam/tahun dengan maksimum pertanggungan sebesar Rp4,5 juta per tahun.

Selanjutnya, premi nila payau Rp150.000 per hektar/tahun dengan nilai pertanggungan maksimum sebesar Rp5 juta per hektar/tahun. Komoditas lainnya yaitu bandeng dengan premi Rp90.000 per hektar/tahun dan polikultur Rp225.000 per hektar/tahun dengan maksimum pertanggungan masing-masing Rp3 juta dan Rp7,5 juta per hektar/tahun.

“Kita sudah masuk bulan Juni tahun 2019. Saya sudah instruksikan kepada seluruh Satker lingkup DJPB untuk segera mempercepat realisasi program-program prioritas yang sudah ditetapkan. Saya yakin, ini akan menjadi faktor pengungkit yang cukup signifikan untuk terus meningkatkan nilai NTPi maupun NTUPi,” tutup Slamet.(SA)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Sub Judul: Nama Mantan Direktur KPLP Muncul di Kursi Ketua KNKT
NASIONAL

Breaking News! Ahmad Dikabarkan Jadi Ketua KNKT, Diumumkan Besok

Nama Mantan Direktur KPLP Muncul di Kursi Ketua KNKT Jakarta, Hotfokus.com Kabar...

NASIONAL

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan Di Level 5,75 Persen

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate...

Kemenperin: Tak Ada Tambahan Kuota dan Pasokan Gula Kristal Mentah
NASIONAL

Kemenperin: Tak Ada Tambahan Kuota dan Pasokan Gula Kristal Mentah

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tak ada tambahan kuota dan alokasi...

ASPIRASI Desak Perlindungan Pekerja di Tengah Transformasi Digital Sektor Keuangan
NASIONAL

ASPIRASI Desak Perlindungan Pekerja di Tengah Transformasi Digital Sektor Keuangan

Jakarta,Hotfokus.com Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak DPR RI dan regulator...