Home NASIONAL ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik
NASIONAL

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik

Share
Share

JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Dalam rilis Humas Kementerian PANRB, Kamis (30/5), Syafruddin mengatakan larangan itu selaras dengan surat imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu para ASN juga dilarang menerima bingkisan dan parsel lebaran.

“Mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Syafruddin.

Mantan Wakil Kepala Polri itu juga minta agar para ASN tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik. Menurutnya penggunaan kendaran roda dua sangat rawan kecelakaan.

Syafruddin menyampaikan pilihan, yakni sepeda motor dinaikkan gerbong kereta api dan baru digunakan setelah tiba di kota tujuan.

Pilihan lain, para ASN dianjurkan menggunakan bus, kereta api, bahkan memanfaatkan mudik gratis oleh banyak instansi.

Indikasi gratifikasi

Terkait larangan menerima bingkisan dan parsel lebaran, Syafruddin mengatakan, pemberian itu dapat mengindikasikan gratifikasi atau suap.

Jika mendapat kiriman bingkisan atau parsel, Syafruddin menyarankan agar para ASN hanya menerima kartu ucapan yang biasa ikut dikirimkan. Sedangkan bingkisan dikembalikan ke pengirim.

Jika ASN membandel, Syafruddin mengancam akan melaporkan yang bersangkutan ke KPK.

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Dijelaskan, sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. (kn/acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Pemerintah Berupaya Jaga Keseimbangan Harga Peternak dan Konsumen

Sukoharjo, hotfokus.com Pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga daging ayam agar kepentingan...

NASIONAL

KNMP Konawe Cetak Debut Ekspor, 8 Ton Ikan Dikirim ke Luar Kota

Jakarta, hotfokus.com Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Sorue Jaya di Kabupaten Konawe,...

NASIONAL

Guru PPPK Dapat Jalan Karier Baru, Bisa Naik Status hingga Ikut CPNS

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah membuka peluang baru bagi guru PPPK untuk mengembangkan karier...

NASIONAL

Kapal Angkutan Wajib Patuh SOLAS, Pengamat Soroti Keselamatan Pelayaran

Jakarta, hotfokus.com Keselamatan angkutan pelayaran di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional...