JAKARTA — DPRD Kota Malang, Jawa Timur, dikhawatirkan tidak akan dapat melaksanakan sidang karena tidak memenuhi kuorum. Hal itu menyusul ditetapkannya 41 dari 45 orang anggota DPRD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka koruptor.
Dari 41 tersangka itu, sebanyak 19 anggota dewan telah ditahan KPK. Mereka disangka terlibat suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015.
Praktis kini anggota DPRD Kota Malang yang tidak berstatus tersangka hanya berjumlah 4 orang. Sisa jumlah inilah yang dikhawatirkan membuat DPRD tidak dapat menyelenggarakan persidangan.
Meski begitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Untuk mengatasi masalah DPRD Kota Malang itu masih dapat menggunakan UU yang sudah ada.
“Kami hanya menjabarkan saja. Jangan sampai terhambat pemerintahannya, terhambat jalannya,” kata Tjahjo kepada wartawan yang mencegatnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018) pagi.
Kepada wartawan pula Tjahjo menjelaskan kedatangannya ke KPK untuk berkonsultasi terkait banyaknya jumlah anggota DPRD yang ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya Mendagri menegakan telah mengeluarkan diskresi terkait banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.
Dalam portal resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (2/9/2018), Tjahjo Kumolo memaparkan bahwa dasar hukum diskresi adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (kn)
Leave a comment