JAKARTA — Pemblokiran dilakukan terhadap 188 data aparatur sipil negara (ASN). Pemblokiran oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena ASN itu diganjar hukuman oleh pengadilan akibat terlibat korupsi.
Meski hukuman telah bersifat tetap (inkracht), namun hingga Juni 2018 ke-188 ASN belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat para ASN bekerja.
Pemblokiran merefleksikan sikap tegas BKN terhadap para ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi tidak dibayar negara,” jelas Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN, Mohammad Ridwan, melalui rilis yang dikutip Selasa (17/7/18).
Pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
“BKN turut mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN Tipikor dan mencegah terjadinya kerugian negara,” jelas Ridwan.
Sebelumnya, menurut Ridwan, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
Jika PPK instansi tidak mengambil langkah terhadap ASN Tipikor, lanjut Ridwan, pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK.
“Upaya bersama tersebut sudah disepakati melalui kerja sama BKN dengan KPK yang telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018,” pungkas Ridwan di akhir rilisnya. (kn)
Leave a comment