Home EKONOMI YLKI: Pengawasan Pra Pasar Diambil Kemenkes Sebuah Langkah Mundur
EKONOMINASIONAL

YLKI: Pengawasan Pra Pasar Diambil Kemenkes Sebuah Langkah Mundur

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti wacana kuat yang menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto yang akan mengambilalih pengawasan pra pasar, yang selama ini dihandle Badan POM, sehingga Badan POM hanya fokus pada pengawasan paska pasar saja.

“Wacana Menkes Terawan yang tidak menawan ini tidak perlu dilanjutkan/dikembangkan, karena merupakan langkah mundur yang amat serius. Bahkan mengantongi tiga kecacatan sekaligus: cacat yuridis, politis, dan sosiologis,” kata Tulus dalam keterangan persnya yang diterima Hotfokus.com di Jakarta, Selasa (26/11).

Menurut Tulus, jika hal ini dilakukan maka rezim pengawasan oleh Kemenkes akan kembali ke era lama, manakala Badan POM masih berupa Dirjen POM (di bawah Kemenkes).

“Pengawasan pra pasar oleh Kemenkes justru akan memperlemah pengawasan itu sendiri, dan endingnya akan memperlemah perlindungan pada konsumen. Jika pengawasan pre market control dan post market control terpisah, maka upaya untuk law enforcement oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di Badan POM,” papar Tulus.

Selain itu, kata dia, secara politis hal ini juga tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang sejak awal ingin memperkuat kelembagaan Badan POM, yang artinya untuk memperkuat pengawasan, baik pre market control dan atau post market control.

“Pengawasan pre market control oleh Kemenkes juga tidak sejalan dengan spirit otonomi daerah, yaitu, antara Kemenkes dengan Dinkes di daerah tidak ada lagi garis komando. Sebab Dinkes garis komandonya di bawah Pemda,” katanya.

“Bahkan, secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian/lembaga,” tambah Tulus.

Untuk itu, lanjut Tulus, demi perlindungan konsumen yang lebih kuat pihaknya mendesak Menkes Terawan

untuk menghentikan wacana tersebut. “Dan pengawasan baik pra pasar mauoun pasca pasar harus di bawah kendali satu pintu/satu atap, yakni Badan POM. Kami menduga wacana pengambialihan fungsi pre market control tersebut, adalah atas hasil loby pelaku usaha yang tidak nyaman atas upaya ketat Badan POM dalam pengawasannya,” tukasnya.

YLKI meminta Presiden Jokowi untuk konsisten dengan kebijakan awal memperkuat institusi Badan POM dalam melakukan pengawasan sampai ke level kabupaten/kota, bahkan kecamatan. “Dan upaya untuk itu paralel dengan pembahasan/rencana pengesahan RUU POM,” ucapnya.(ral)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

7 Menteri Didapuk Jadi Anggota DEN Kawal Pengelolaan Energi Nasional

Jakarta, hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh menteri dan delapan dari unsur...

Sepanjang 2023, Nilai Transaksi Lelang DJKN Tembus Rp44,34 T
EKONOMI

Di Taiwan, WNI Bayar Biaya Urus Paspor di Minimarket

Taipei, hotfokus.com Kabar gembira bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Mereka...

ADB Siap Dukung Indonesia Kembangkan Industri Semikonduktor
NASIONAL

ADB Siap Dukung Indonesia Kembangkan Industri Semikonduktor

Jakarta, hotfokus.com Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) siap mendukung Indonesia mengembangkan...

Program SRC dinilai menjadi pilar penting pemberdayaan UMKM nasional dengan omzet Rp236 triliun dan dampak langsung ke jutaan tenaga kerja.
EKONOMI

SRC Jadi Penggerak Utama Pemberdayaan UMKM Nasional

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi dan UKM menilai program Sampoerna Retail Community (SRC)...