Home EKONOMI Terkait Penerapan B30, IRESS: Harus Sesuai Prosedur dan Untungkan Semua Pihak
EKONOMINASIONAL

Terkait Penerapan B30, IRESS: Harus Sesuai Prosedur dan Untungkan Semua Pihak

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara menilai, permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat penambahan porsi biofuel (CPO) dalam BBM menjadi 30% atau yang dikenal sebagai B30 beberapa waktu lalu sebenarnya cukup baik dan relevan.

Namun demikian, pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata laksana yang berlaku umum dan transparan, serta semua pihak terkait memperoleh porsi keuntungan yang wajar dan berkeadilan.

“Jadi pemerintah harus melakukan sosialisasi dan uji coba dengan melibatkan lembaga independen secara komprehensif, serta hasilnya disampaikan secara terbuka,” katanya dalam keterangan resminya yang diterima Hotfokus.com di Jakarta, Senin (16/7).

Ia mengatakan, pendekatan kekuasaan dan pemaksaan kehendak harus dihindari, apalagi jika dimaksudkan hanya untuk melindungi kepentingan sektor industri CPO. “Kita tidak ingin pemberlakuan kebijakan B30 (sebelumnya B20 pada 2016) lebih berat untuk melindungi dan mendukung pemilik industri CPO karena keuntungan tergerus saat harga CPO turun,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, jika hal itu justru harus merugikan dan mengorbankan konsumen pemilik kendaraan pribadi, perusahaan kereta api, alat-alat berat, industri tambang, transportasi kapal, kapal-kapal TNI-AL. “Kita ingin pemerintah bersikap adil dan membuat kebijakan yang berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan, saat harga minyak dunia turun kisaran US$ 30-45 per barel pada 2015-2016, semua kalangan konsumen nasional (dunia) menikmati harga BBM yang murah. Namun saat harga CPO turun cukup rendah, rakyat Indonesia tidak merasakan manfaat apa-apa sebagaimana terjadi pada sektor migas. “Bahkan justru rakyat diminta untuk berkorban “menolong” industri/produsen CPO dengan program B20 atau B30,” katanya.

Perlu dicatat saat harga CPO naik, rakyat juga harus membayar produk-produk CPO yang naik itu, meskipun Indonesia menyandang status sebagai negara produsen CPO terbesar di dunia. “Saat harga CPO tinggi, keuntungan yang berlipat tersebut nyaman dinikmati produsen CPO, karena pemerintah pun tidak memberlakukan skema windfall profit tax (WPT), meskipun kita memiliki falsafah tentang keadilan sosial, sila ke-5 Pancasila,” paparnya.

Padahal, lanjut dia, jika merujuk ke Malaysia sebagai produsen kedua terbesar CPO dunia, ternyata negeri Jiran tersebut telah memberlakukan WPT industri CPO sesuai Windfall Profit Levy Act 1998. “Besarnya pajak tambahan WPT untuk penjualan CPO adalah 15% saat harga CPO melebihi RM 2500 di Semenanjung Malaysai dan RM 3000 di Sabah dan Serawak,” bebernya.

“Kita ingin pemerintah bukan saja bebas dari membuat kebijakan yang bebas campur tangan kepentingan para konglomerat pemilik industri sawit, sehingga terkesan memaksakan pemberlakuan program mandatory biodiesel B30 secara terburu-buru, tetapi juga memberlakukan kebijakan WPT pada sektor sawit,” tandasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, pemerintah juga perlu menjamin dominasi negara dalam membuat kebijakan dan penguasaan pada seluruh rantai produksi CPO sesuai konstitusi. “Sesuai Pasal 33 UUD 1945, maka BUMN-lah yang seharusnya lebih dominan dan berperan dalam sektor industri CPO kita.”

Pihaknya berharap, kebijakan B30 tidak hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan di lingkaran kekuasaan. “Ketika pemanfaatan CPO (untuk program mandatory biodiesel 30%) mendapat subsidi pemerintah, maka aspek governance perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam program B-7 sebelumnya, terdapat 3 perusahaan pemasok FAME ke Pertamina, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Musim Mas (sumber: Kementerian ESDM). “Tapi ada satu perusahaan yang dominan terus memasok CPO pada Pertamina. Mengapa perusahaan tersebut yang terus-menerus dominan?” tanya Marwan.

Masih menurut mantan Anggota DPD asal Jakarta ini, dengan banyaknya manfaat peningkatan penggunaan biofuel dalam BBM, maka rencana pemberlakuan mandatory B30 memang dapat dipahami dan dimaklumi. “Namun, karena hal ini menyangkut berbagai kepentingan dan hajat hidup orang banyak, pemerintah harus menerapkannya secara terencana, sesuai prosedur dan tata cara yang benar dan legal, serta bebas KKN,” tukasnya.

“Prinsip-prinsip penguasaan dan dominasi negara sesuai konstitusi dan tata kelola pemerintahan, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang bebas kepentingan bersifat oligarkis harus ditegakkan,” pungkasnya.(RAL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Dukungan Publik Menguat, Menkop Apresiasi Hasil Survei Kopdes Merah Putih
EKONOMI

Dukungan Publik Menguat, Menkop Apresiasi Hasil Survei Kopdes Merah Putih

Bogor, Hotfokus.com Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengapresiasi hasil survei KedaiKOPI yang menunjukkan...

Poly-Working, Side Hustle, dan Rasionalitas Bertahan Generasi Z
NASIONAL

Poly-Working, Side Hustle, dan Rasionalitas Bertahan Generasi Z

Oleh : Andi N Sommeng Kalau hari ini ada anak muda bekerja...

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2021 Bergantung Perkembangan Varian Delta
NASIONAL

Pemerintah akan Bentuk BUMN Khusus Bidang Semikonduktor

Jakarta, hotfokus.com Industri elektronik menjadi salah sektor prioritas yang mendapat perhatian serius....

Mentan Amran menyita 133 ton bawang bombay ilegal dan menegaskan tak ada toleransi impor ilegal yang merugikan petani.
NASIONAL

Amran Geram! Impor Ilegal Bawang Ancam Petani, 133 Ton Disita dan Pelaku Diburu

Jakarta, hotfokus.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali mengirim sinyal keras ke...