Home EKONOMI Satgas Segera Lakukan Pemanggilan dan Verifikasi Data Self Reporting
EKONOMINASIONAL

Satgas Segera Lakukan Pemanggilan dan Verifikasi Data Self Reporting

Share
Share

Jaksrta, Hotfokus.com

Guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara, Satgas Sawit telah menyelesaikan evaluasi proses pelaporan diri (Self Reporting) perusahaan. Fase Self Reporting yang telah dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 berhasil memberikan gambaran jelas tentang partisipasi perusahaan dalam proses tersebut serta langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses Self Reporting. Jumlah partisipasi ini meningkat, dari yang sebelumnya hanya 959 perusahaan yang melapor. Namun,

“Namun masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum melaporkan data mereka melalui SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan),” kata Menko Maritim dan Investasi ini.

Dalam evaluasi ini pula, kata Luhut, ditemukan bahwa beberapa perusahaan belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini. “Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP,” katanya.

Permasalahan tersebut, kata dia, dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi.

“Satgas memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki kualitas data mereka mulai dari tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023,” ujarnya

Selain itu, ia juga menyampaikan pentingnya Self Reporting yang akan memiliki dampak positif pada percepatan penyelesaian lahan sawit di Kawasan Hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Untuk itu, Satgas akan membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan agar dapat mendaftar sekaligus memperbaiki kualitas data yang akan dimulai sejak tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023″,” kata dia..

“Saya menegaskan bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali,” sambungnya.

Dalam konteks ini, Menko Luhut juga menyoroti fakta bahwa sejumlah perusahaan yang terdaftar dalam SK Datin belum melakukan pelaporan mandiri di platform SIPERIBUN. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Satgas setidaknya ada 647 perusahaan yang telah teridentifikasi masuk dalam SK Datin namun belum juga melakukan pelaporan secara mandiri.

Untuk itu, Ia memberikan dorongan kepada perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

“Saat ini demi menjaga transparansi dan mengedepankan akuntabilitas, Satgas Sawit telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk,” ungkapnya.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

“Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif. Kami menegaskan komitmen kami untuk menjalankan proses ini dengan adil dan tegas. Sekali lagi kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban Self Reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah,” tutup Menko Luhut.(Ral)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Mentan Amran menyita 133 ton bawang bombay ilegal dan menegaskan tak ada toleransi impor ilegal yang merugikan petani.
NASIONAL

Amran Geram! Impor Ilegal Bawang Ancam Petani, 133 Ton Disita dan Pelaku Diburu

Jakarta, hotfokus.com Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali mengirim sinyal keras ke...

Penjaminan dan asuransi ekspor dinilai krusial untuk menekan risiko perdagangan global di tengah gejolak geopolitik dan digitalisasi transaksi.
NASIONAL

Penjaminan Ekspor Jadi Andalan Hadapi Gejolak Perdagangan Global

Jakarta, hotfokus.com Dinamika perdagangan global yang makin kompleks menuntut pelaku usaha dan...

RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
EKONOMI

Kemendag Banyak Terima Aduan Isi Ulang Saldo & Paylater Selama 2025

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap banyak menerima aduan atau laporan terkait...

NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...