JAKARTA — Sebanyak 2.357 PNS terpidana korupsi ternyata masih aktif. Padahal putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka telah bersifat tetap (inkracht).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan mengatakan, putusan pengadilan terhadap 2.674 PNS berstatus inkracht. Dari jumlah itu sebanyak 317 PNS telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Data itu terungkap berdasarkan hasil Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) oleh BKN tahun 2015. Ditemukan, sekitar 97.000 PNS tidak mengisi atau melakukan pendaftaran ulang. Penelusuran BKN menemukan, PNS yang tidak mendaftar ulang ternyata karena berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Mereka berstatus narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
Untuk meminimalkan potensi keuangan negara, BKN memblokir data PNS pada data kepegawaian nasional. BKN memiliki kewenangan melakukan hal itu berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terkait pemberhentian 2.357 PNS berstatus pidana korupsi yang telah inkracht, Ridwan mengatakan, hal itu merupakan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kewenangan tersebut diatur UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sudah dicabut), UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sudah dicabut), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. (kn)
Leave a comment