JAKARTA — Real Estate Indinesia (REI) menegaskan dukungannya terhadap program perumahan DP Nol yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Umum DPP REI Soelaman Soemawinata mengatakan bahwa REI juga mendukung dan menyambut baik rencana pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk pengadaan rumah bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.
“REI siap menjadi mitra utama pemerintah dalam upaya menyediakan perumahan untuk para ASN dan anggota TN/PoIri sesuai dengan skema yang kini sedang digodog oleh pemerintah. Apakah melalui konsep FLPP yang diperluas atau dengan DP nol persen yang secara peraturan sudah bisa dijalankan sejak Kabinet Kerja terbentuk,” ujarnya di kantor REI, Jakarta Selatan, Rabu (14/11).
Bagi REI, kata Soelaeman, pengadaan rumah dengan DP nol persen merupakan keniscayaan. Sebab, secara peraturan, DP nol persen ini sudah dimungkinkan karena BI tidak mengatur secara khusus dalam rasio LTV (Loan to Value).
BI hanya mengatur LTV 30 persen untuk rumah ukuran diatas 70 meter persegi.
“Jadi, program DP Nol persen pada dasarnya bukan hal baru. Sebab, sejak awal kabinet Kerja, program ini sudah bisa diwujudkan untuk pengadaan rumah kurang daru 70 meter persegi,” ungkapnya.
Sekjen REI Totok Lusids menambahkan, melihat tekad pemerintah dalam merealisasikan program pengadaan rumah bagi ASN dan TNI/Polri ini sebagai komitmen pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya. Juga menjadi bagian terobosan untuk mensukseskan program sejuta rumah sampai dengan 2019.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal REI, Totok Lusida menandaskan bahwa REI siap membantu pemerintah dalam merumuskan skema baru pengadaan rumah bagi ASN dan TNI/Polri, sehingga rumusan skema baru kelak bisa lebih aplikatif.
Ditambahkannya, “REI berterima kasih kepada Menteri PUPR yang selama ini telah melibatkan DPP REI dalam setiap perumusan kebijakan di bidang perumahan rakyat,” katanya.
Khusus dalam pengadaan rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), DPP REI telah mengusulkan kepada pemerintah untuk kebijakan pajak. Yakni, pengenaan pajak terhadap rumah MBR tidak dikenakan penuh terhadap rumah MBR yang melampaui batas atas harga MBR, tapi terhadap kelebihan sampai maksimal 20 persen atas batas MBR.
Leave a comment