Home NASIONAL Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Jelang Larangan Mudik Berlaku
NASIONAL

Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Jelang Larangan Mudik Berlaku

Share
Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Jelang Larangan Mudik Berlaku
Share

Jakarta, Hotfokus.com

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 414.774 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 s.d H-1 jelang pelarangan mudik, Senin hingga Rabu (3-5 Mei 2021). Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).

“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9 persen jika dibandingkan lalin normal,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5).

Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah, kata Heru, mayoritas atau sebanyak 193.698 kendaraan yang keluar Jabodetabek menuju arah Timur. Kemudian 133.191 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.885 kendaraan menuju arah Selatan.

Adapun rincian distribusi lalin sebagai berikut:

ARAH TIMUR

– GT Cikampek Utama, dengan jumlah 110.975 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 36 persen dari lalin normal.

– GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 82.723 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 8,8 persen dari lalin normal.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 193.698 kendaraan, naik sebesar 23 persen dari lalin normal.

ARAH BARAT

Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 133.191 kendaraan, turun 1,5 persen dari lalin normal.

ARAH SELATAN

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.885 kendaraan, turun sebesar 0,4 persen dari lalin normal.

“Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3×24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2×24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan,” pungkas Heru. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Panel Surya RI Mampu Unjuk Gigi di Pasar AS

Batam, hotfokus.com Keren, produk panel surya Indonesia unjuk gigi di pasar Amerika...

NASIONAL

Pekerja Migran Kesempatan Kerja di ‘Dapur’ Perusahaan Dirgantara Korsel

Jakarta, hotfokus.com Keren, 12 pekerja migran Indonesia dapat kesempatan bekerja di ‘dapur’...

Kementerian PU mengerahkan 402 relawan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana.
NASIONAL

Statement Tak Keluarkan Izin Usaha Ikan Tangkap. KKP: Itu Hoaks!

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah tetap melayani izin usaha ikan tangkap, termasuk perpanjangan izin...

NASIONAL

Mendag Lepas Ekspor Serentak Beragam Produk dari 8 Propinsi

Bekasi, hotfokus.com Keren, Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan) melepas serentak ekspor beragam...