Home NASIONAL Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Jelang Larangan Mudik Berlaku
NASIONAL

Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Jelang Larangan Mudik Berlaku

Share
Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek, Jelang Larangan Mudik Berlaku
Share

Jakarta, Hotfokus.com

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 414.774 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 s.d H-1 jelang pelarangan mudik, Senin hingga Rabu (3-5 Mei 2021). Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).

“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9 persen jika dibandingkan lalin normal,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5).

Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jakarta dari ketiga arah, kata Heru, mayoritas atau sebanyak 193.698 kendaraan yang keluar Jabodetabek menuju arah Timur. Kemudian 133.191 kendaraan menuju arah Barat, dan 87.885 kendaraan menuju arah Selatan.

Adapun rincian distribusi lalin sebagai berikut:

ARAH TIMUR

– GT Cikampek Utama, dengan jumlah 110.975 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 36 persen dari lalin normal.

– GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 82.723 kendaraan meninggalkan Jakarta, naik sebesar 8,8 persen dari lalin normal.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 193.698 kendaraan, naik sebesar 23 persen dari lalin normal.

ARAH BARAT

Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 133.191 kendaraan, turun 1,5 persen dari lalin normal.

ARAH SELATAN

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 87.885 kendaraan, turun sebesar 0,4 persen dari lalin normal.

“Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3×24 jam/hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 2×24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan,” pungkas Heru. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Kemenperin Copot Pejabat Terlibat Kasus Penyimpangan Ekspor CPO

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencopot pejabatnya yang terlibat dugaan kasus penyimpangan...

Pasar properti awal 2026 tetap solid. Listing turun, harga stabil, dan kota regional mulai jadi incaran investor.
NASIONAL

Awal 2026 Properti Tahan Banting, Listing Menyusut Tapi Harga Tetap Naik

Jakarta, hotfokus.com Di tengah gejolak pasar modal dan tekanan nilai tukar di...

NASIONAL

Tinjau Dapur Pabrik di Bekasi. Mendag: Pasokan Migor Selama Bulan Puasa dan Lebaran Cukup

Bekasi, hotfokus.com Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan), meninjau dapur pabrik minyak...

NASIONAL

Pemerintah Beri Lampu Hijau Penyempurnaan Tata Kelola Izin Usaha Program Bioethanol

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah memberi lampu hijau untuk melakukan penyesuaian regulasi terhadap masukan...