Home EKONOMI Petugas KKP ‘Garuk’ 6 Kapal Pencuri Ikan
EKONOMI

Petugas KKP ‘Garuk’ 6 Kapal Pencuri Ikan

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ‘menggaruk’ atau menangkap satu unit kapal ikan asing (KIA) berbendara Malaysia, saat menggelar operasi di Selat Malaka, Kapal tersebut diduga akan melakukan pencurian ikan (ilegal fishing).

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengatakan kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap, setelah terdeteksi radar dan diberi peringatan oleh kapal patroli (KP) HIU 16.

Namun kapal KM PKFB 1032 berbobot 50,77 GT ini mencoba memotong jaring dan kabur ke perairan yang masih overlapping klaim (grey area). “Saat petugas melakukan hot pursuit, kapal tersebut diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area,” jelas dirjen, seperti dikutip dari laman KKP, Senin (23/10/2023)

Ia mengaku modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, yang tujuannya agar petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area.

Saat mengejar kapal pencurian ikan tersebut, petugas KP HIU 16 sempat kesulitan mengejar. Sehingga melakukan manuver dan akhirnya berhasil menangkapnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, KM PKFB 1032 diawaki warga berkebangsaan Myanmar. Di kapal tersebut, petugas KKP juga mendapatkan barang bukti
berupa ikan campur sebanyak kurang lebih 110 Kg.

“Selain mencuri di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang timbul berupa kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperasikan alat tangkap terlarang trawl,” tegasnya.

Sehingga, ia menambahkan tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring.

Selain itu, petugas patroli KKP juga menghentikan lima unit kapal ikan Indonesia (KII), karena dinilai melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta Selat Makasar. Tiga kapal diantaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedang dua kapal lainnya diduga menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

Bulan Ramadhan Momen Perputaran Ekonomi UMK

Jakarta, hotfokus.com Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan momen penguatan...

EKONOMI

Wamenkeu Juda: APBN 2026 Berjalan On Track dan Terukur

Jakarta, hotfokus.com Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, mengungkap pembiayaan Anggaran Pendapatan...

EKONOMI

BI: Jumlah Uang Beredar Naik10 Persen Pada Januari 2026

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah uang beredar (M2) pada Januari...

EKONOMI

Menkeu: Ekonomi 2026 Bakal Tumbuh 6 Persen

Jakarta, hotfokus.com Kondisi ekonomi pada triwulan IV-2025 yang tumbuh 5,39 persen menjadi...