Aceh Selatan– Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I kembali memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Selatan yang berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan dua pemilik pangkalan pada penangkapan yang berlangsung pada 27 Februari 2018 lalu.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yaitu A (60) merupakan pemilik pangkalan AMR Jaya di Gampong Simpang Tiga dan S (44) pemilik pangkalan UD Aira di Gampong Sikulat, Kecamatan Sawang. Kedua pangkalan tersebut terbukti menjual produk LPG 3 Kg diatas HET yang ditetapkan oleh Pemkab Aceh Selatan hingga Rp 35.000/tabung.
Penangkapan ini merupakan kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Polres Aceh Selatan, sebelumnya pada Desember 2017 telah berhasil diamankan sepasang suami istri yang menjual LPG 3 Kg melampaui HET di Kecamatan Tapaktuan.
Menanggapi hal tersebut, Unit Manager Communication dan CSR Pertamina MOR I Rudi Ariffianto memberikan apresiasinya kepada pihak–pihak yang membantu proses penangkapan. “Pertamina memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polres Aceh Selatan dan seluruh pihak yang mendukung proses penangkapan ini”, ujar Rudi Jumat (2/3/2018)
“Diharapkan melalui penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan LPG 3 Kg, sehingga masyarakat kecil dapat memperoleh produk LPG 3 Kg dengan harga sesuai tanpa memberatkan masyarakat”, ungkap Rudi.
Pertamina menghimbau kepada masyarakat umum yang mengetahui adanya tindak kecurangan terkait dengan kegiatan distribusi produk Pertamina supaya dapat segera melaporkan kejadian tersebut disertai dengan bukti ke kontak Pertamina di 1-500-000. (ACB)
Leave a comment