Home EKONOMI Pengacara Lonna Lengkong: Dukung Penuh  Proses Hukum Terhadap Pembajak Mobil Tangki BBM  
EKONOMI

Pengacara Lonna Lengkong: Dukung Penuh  Proses Hukum Terhadap Pembajak Mobil Tangki BBM  

Share
Share

Jakarta,hotfokus.com

Terkait Penetapan 5 orang Tersangka pembajakan truk tanki Pertamina,  tentu pihak kepolisian sudah melaksanakan proses penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHAP bahwa penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti, supaya dengan alat-alat bukti tersebut, suatu perkara menjadi terang, jelas supaya bisa menemukan tersangkanya, demikian disampaikan Lonna Y Lengkong , Pengacara di Jakarta.

Lebih lanjut Lonna Lengkong yang adalah pengacara pada kantor hukum LSS Jakarta menambahkan : “Dalam rangka proses penyidikan, polisi berwenang melakukan upaya paksa berupa pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa atau fakta. Termasuk juga tindakan polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka adalah termasuk bagian dari rangkaian proses penyidikan suatu perkara tindak pidana”.

Kita patut mengapresiasi tindakan cepat polisi melakukan proses penyidikkan atas dugaan pembajakan truk Tanki Pertamina yang digunakan dalam aksi penyampaian pendapat beberapa waktu lalu, yang kemudian saat ini sudah sampai pada tahap penetapan tersangka dan penangkapan terhadap para Tersangka. Karena semua tindakan kepolisian tentunya sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP,lanjut Lonna.

Menurut Lonna Lengkong : “Perisitiwa penyampaian pendapat dengan cara demonstrasi oleh Para Awak Mobil Tanki Pertamina dengan membawa 2 buah truk tanki Pertamina dengan peristiwa adanya dugaan pengambilalihan dan penguasaan secara tanpa izin atas kedua Truk Tankti Pertamina tersebut, merupakan dua hal yang berbeda. Oleh karena keduanya di dalam hukum adalah 2 peristiwa yang berbeda, yang pertama adalah peristiwa penyampaian pendapat oleh para Awak Mobil Tanki; dan yang kedua adalah peristiwa pengambilalihan dan penguasaan secara tanpa izin atas kedua truk tanki Pertamina yang diduga merupakan Tindak Pidana. Peristiwa kedua inilah yang diproses oleh pihak kepolisian karena ada dugaan merupakan Tindak Pidana yang memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Pasal 365, 368 dan 170 KUHP”.

Setiap tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyidikan hingga selesai atas kasus-kasus pidana  perlu kita dukung penuh, hingga nantinya berkasnya dapat dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk proses penuntutan ke Pengadilan. Nanti di Pengadilan, menjadi tugas Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menguji apakah dakwaan terhadap para terdakwa terbukti benar atau tidaknya atas dakwaan tindak pidana yang didakwakan terhadap para Terdakwa, tutup Lonna (ebs)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

Jasa Klining Servis Harus Transformasi agar Bisa Jadi Profesi Profesional

Jakarta, hotfokus.com Sektor jasa klining servis harus transformasi agar menjadi profesi profesional,...

Menteri UMKM melepas ekspor furnitur rotan Sukoharjo ke Spanyol senilai USD12,6 ribu sekaligus meresmikan Rumah Produksi Bersama rotan.
EKONOMI

Menteri UMKM Lepas Ekspor Rotan Sukoharjo Senilai USD12,6 Ribu ke Spanyol

Jakarta, hotfokus.com Menteri UMKM Maman Abdurrahman melepas ekspor satu kontainer furnitur rotan...

Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Barometer Upah Minimum
EKONOMI

Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Barometer Upah Minimum

Jakarta, hotfokus.com Mulai 2026, pertumbuhan ekonomi daerah menjadi barometer penetapan upah minimum...

EKONOMI

Menaker: Data Tidak Selaras Pengaruhi Kualitas Kebijakan

Jakarta, hotfokus.com Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, tidak menutup mata data yang dimiliki antar-instansi...