Home EKONOMI Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Kelapa Sawit
EKONOMI

Pemerintah Terus Perbaiki Tata Kelola Kelapa Sawit

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola perdagangan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dengan menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) No 7/2023 tentang Tata Cara Perdagangan CPO di Bursa Berjangka yang mengatur perdagangan CPO di Bursa Berjangka lokal secara voluntary.

“Kebijakan perdagangan CPO harus cepat beradaptasi dengan kondisi pasar yang dinamis. Kebijakan ini juga dipastikan mendukung Indonesia menjadi barometer harga CPO dunia. Kita harus mengoptimalkan nilai ekonomi dan perdagangan CPO bagi kesejahteraan
masyarakat Indonesia,” kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, di kantornya Rabu (1/11/2023).

Ia menekankan manfaat kebijakan perdagangan CPO melalui bursa berjangka, yaitu terbentuknya harga acuan (price reference) CPO yang transparan, akuntabel, dan real time. Saat ini, perdagangan CPO di Indonesia masih mengacu pada harga referensi dari luar negeri sehingga tak transparan, tidak real time, dan sering menimbulkan under pricing.

Harga acuan ini dari sisi hulu diharapkan dapat memperbaiki harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani yang ditetapkan Kementerian Pertanian dan harga acuan biodiesel yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara lebih akurat.

Sementara dari sisi hilir, terbentuknya harga acuan CPO dari transaksi di Bursa Berjangka CPO Indonesia ini juga dapat digunakan untuk penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) lebih jelas dan mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

Meskipun transaksi CPO di Bursa Berjangka bersifat sukarela, pemerintah optimis pelaku usaha akan berpartisipasi dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Pemerintah juga telah menetapkan Bursa CPO Indonesia yang akan mengatur serta menyelenggarakan perdagangan CPO melalui bursa berjangka.

Meski bersifat sukarela, pihaknya meyakini seluruh pelaku usaha bersedia berpartisipasi dalam upaya menegakkan marwah CPO di Indonesia. Selain itu juga mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pengusaha pabrik kelapa sawit ikut serta dalam Bursa CPO Indonesia ini, karena perdagangan di bursa akan menempatkan penjual dan pembeli pada tingkat yang sama.

“Dengan demikian memiliki kekuatan tawar yang sama karena perdagangan melalui bursa akan mempertemukan penjual dengan pembeli,” kata Didid. (asl/bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

Bulan Ramadhan Momen Perputaran Ekonomi UMK

Jakarta, hotfokus.com Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan momen penguatan...

EKONOMI

Wamenkeu Juda: APBN 2026 Berjalan On Track dan Terukur

Jakarta, hotfokus.com Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, mengungkap pembiayaan Anggaran Pendapatan...

EKONOMI

BI: Jumlah Uang Beredar Naik10 Persen Pada Januari 2026

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah uang beredar (M2) pada Januari...

EKONOMI

Menkeu: Ekonomi 2026 Bakal Tumbuh 6 Persen

Jakarta, hotfokus.com Kondisi ekonomi pada triwulan IV-2025 yang tumbuh 5,39 persen menjadi...