Home EKONOMI Pemerintah Tawarkan ORI 015 dengan Kupon 8,25%
EKONOMI

Pemerintah Tawarkan ORI 015 dengan Kupon 8,25%

Share
Share

JAKARTA — Ingin investasi lebih mudah, belilah ORI. Obligasi Negara Ritel (ORI) seri 015 ditawarkan sejak Kamis (4/10/2018) hingga Kamis (25/1//2018).

ORI 015 memiliki bunga lebih tinggi dari deposito dengan tingkat kupon sebesar 8,25% pertahun dan dipastikan tidak akan berubah hingga tenor berakhir selama 3 tahun ke depan. Karena itu berinvestasi di ORI lebih menguntungkan, selain lebih mudah. Keuntungan lain, ORI 015 dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.

Dikutip dari portal Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan ORI tidak ribet, hanya perlu uang Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar.

Masyarakat peminat dapat membeli ORI dengan menghubungi 17 mitra distribusi yang terdiri dari 15 bank dan 2 perusahaan efek. Yakni BCA, CIMB Niaga, Danamon, DBS, HSBC, Bank Mandiri, Maybank, BNI, OCBC NISP, Panin, Permata, BRI, BTN dan Standard Chartered Bank. Sedangkan 2 perusahaan efek yaitu PT Bahana Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia.

Info lebih lanjut tentang ORI 015 tersedia pada www.kemenkeu.go.id/ori. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

Menkeu: Hingga Akhir Tahun, Harga BBM Subsidi Tak Naik

Jakarta, hotfokus.com Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan hingga akhir tahun,...

BI Luncurkan Repo Valas, Instrumen Baru untuk Jaga Likuiditas dan Stabilitas Rupiah
EKONOMI

BI Luncurkan Repo Valas, Instrumen Baru untuk Jaga Likuiditas dan Stabilitas Rupiah

Jakarta, Hotfokus.com Bank Indonesia resmi memperkenalkan instrumen baru di pasar valuta asing...

EKONOMI

Permintaan Dunia Meningkat, HPE Tembaga & Emas Melesat

Jakarta, hotfokus.com Permintaan dunia meningkat, harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu...

EKONOMI

Naikkan Harga Jual Daging Sapi, Pelaku Usaha Nakal akan Ditindak

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah akan menindak tegas dan terukur terhadap pelaku usaha nakal...