Home EKONOMI Pemerintah Percepat Pembentukan Holding Infrastruktur dan Perumahan
EKONOMI

Pemerintah Percepat Pembentukan Holding Infrastruktur dan Perumahan

Share
Share

JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah merealisasikan pembentukan Holding BUMN Infrastruktur serta Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan. Pembentukan kedua holding yang bertujuan memacu pertumbuhan ekonomi ini ditargetkan bisa selesai akhir 2018.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K. Ro mengatakan, holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai holding, dan didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).

Holding tersebut berlatarbelakang untuk menciptakan BUMN yang besar, kuat dan lincah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur strategis nasional. Sekaligus dapat meningkatkan kompetensi, skala perusahaan, kapasitas pendanaan dan mendorong inovasi untuk mewujudkan perannya sebagai integrator pembangunan infrastruktur secara end-to-end.

“Melalui penguatan permodalan dan peningkatan kapasitas pendanaan, serta didukung oleh pengembangan keahlian BUMN, pembentukan holding diharapkan mempercepat pengembangan infrastruktur yang dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi misalnya infrastruktur konektivitas yang dapat menciptakan koridor-koridor ekonomi baru dan dapat menurunkan logistic cost di Indonesia” kata Aloysius.

Aloy menambahkan, sementara untuk Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan berisikan tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai lead holding, dan didukung oleh anggota holding yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).

Holding ini akan berperan dalam memastikan kebutuhan perumahan nasional di seluruh cakupan geografis serta menyediakan Perumahan dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat. Lebih lanjut, Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan tersebut akan memiliki peranan penting dalam membangun lebih banyak perumahan untuk mengatasi defisit rumah bagi masyarakat. Termasuk juga menyediakan jasa dan produk berkualitas tinggi melalui sinergi antar anggota Holding.

“Dengan menjamin pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara berkelanjutan serta mengutilisasi kompentensi menyeluruh yang ada di seluruh anggota holding, maka holding bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” ujar dia.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal menambahkan, pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan. Pertama yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas. Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai 2 inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Kemudian ketiga, yakni penetapan akta inbreng. Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018. Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilang kata “Persero” melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.

“Untuk proses holding kali ini diharapkan dapat berjalan lancar, sebab sudah tidak ada lagi masalah pada landasan hukum. Dimana dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Di mana Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share),” ungkap Hambra. (ACB)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Mulai Hari Ini Berlaku Harga Referensi & HPE Terhadap Emas
EKONOMI

Mulai Hari Ini Berlaku Harga Referensi & HPE Terhadap Emas

Jakarta, hotfokus.com Mulai hari Selasa (23/12/2025), pemerintah memberlakukan harga referensi (HR) dan...

Bank Mandiri menyiapkan uang tunai Rp25 triliun dan memperkuat layanan digital guna mengantisipasi lonjakan transaksi selama libur Nataru.
EKONOMI

Bank Mandiri Siaga Nataru, Uang Tunai Rp25 Triliun Disiapkan untuk Jaga Likuiditas

Jakarta, hotfokus.com Bank Mandiri memperkuat kesiapan layanan keuangan jelang libur Natal dan...

Menolak pembayaran uang tunai bisa kena pidana dan denda hingga Rp200 juta. Ini aturan BI dan UU Mata Uang yang wajib diketahui warga RI.
EKONOMI

Warga RI Wajib Tahu: Tolak Uang Tunai Bisa Kena Sanksi, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, hotfokus.com Isu penolakan pembayaran tunai kembali ramai setelah video seorang nenek...

EKONOMI

Jasa Klining Servis Harus Transformasi agar Bisa Jadi Profesi Profesional

Jakarta, hotfokus.com Sektor jasa klining servis harus transformasi agar menjadi profesi profesional,...