Home POLITIK Pasal Imunitas dan Panggil Paksa Diduga Pengaruhi Jokowi
POLITIK

Pasal Imunitas dan Panggil Paksa Diduga Pengaruhi Jokowi

Share
Share

JAKARTA — Pasal imunitas dan pemanggilan paksa dalam UU MD3 diperkirakan menyebabkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menandatangani UU yang baru selesai direvisi dan disahkan DPR RI itu. Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, DPR akan melakukan pembahasan sebagai tindak lanjut dari sikap Presiden Jokowi yang tidak akan menandatangani UU MD3.

Hal itu dikemukakannya menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa ada kemungkinan Presiden Jokowi tak akan menandatangani UU MD3.

“Nanti Pimpinan DPR akan melakukan rapat pimpinan bagaimana sikap dari pemerintah, yang terpenting bagi DPR adalah revisi UU MD3 telah terlaksana sesuai dengan prosedur, DPR pun akan memberi kesempatan kepada Jokowi jika ingin melakukan pendalaman kembali,” tutur Taufik dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/2).

Pimpinan Dewan dari Fraksi PAN ini menjelaskan, dalam proses pembahasan revisi UU MD3, semuanya sudah melalui prosedur pembicaraan tingkat 1 tingkat 2 di sidang paripurna. Tapi seandainya Presiden dalam posisi terakhir belum langsung bisa setuju (atau) masih perlu pendalaman, DPR akan memberi kesempatan.

“Kita serahkan kepada Presiden,” tuturnya.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, pernyataan Yasonna sebaiknya tidak perlu didramatisasi.”Hal ini biasa, tidak perlu didramatisasi. Barangkali ada hal-hal yang perlu dikonsolidasikan pemerintah lebih lanjut. Itu kita hormati,” kata legislator dari Dapil Jateng ini.

Hal serupa, lanjut Taufik, pernah dialami oleh DPR periode sebelumnya. Saat itu Presiden enggan menandatangani Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) meskipun telah disahkan. “Ya itu kan hal biasa, misalnya UP2DP tim asimilasi dapil sudah diketok di (sidang) paripurna tapi juga Presiden nggak setuju. Ya itu menjadi salah satu bagian dari dinamika,” ungkap Taufik.

Sebelumnya, Yasonna menuturkan Jokowi menaruh perhatian besar terhadap UU MD3, terutama pada pasal imunitas DPR. Yasonna mengatakan ada kemungkinan Jokowi tak akan menandatangani UU tersebut.

“Presiden cukup kaget juga (mengenai pasal imunitas dan pemanggilan paksa), makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini. Dari apa yang disampaikan, belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani,” kata Yasonna usai menemui Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Haris Rusly Moti Ingatkan Ancaman Political Blitzer dan Pentingnya Jaring Peduli Sosial
POLITIK

Haris Rusly Moti Ingatkan Ancaman Political Blitzer dan Pentingnya Jaring Peduli Sosial

Jakarta, hotfokus.com Pemrakarsa 98 Resolution Networks, Haris Rusly Moti, menilai Indonesia perlu...

POLITIK

Hari Ini Peringatan HUT ke-52 PDIP, Megawati Soekarnoputri Bakal Lakukan Pidato Politik

Jakarta, hotfokus.com Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menggelar peringatan Hari Ulang...

Pilkada Langung Menuju Disintegrasi Jakarta dan Pusat
OPINIPOLITIK

Pilkada Langung Menuju Disintegrasi Jakarta dan Pusat

Bagaimana Nasib Ribuan Triliun Mega Proyek DKI Jakarta? Oleh : Salamuddin Daeng...

Hasil Riset: 48,58% Responden Memilih Paslon RK-Suswono
POLITIK

Hasil Riset: 48,58% Responden Memilih Paslon RK-Suswono

Jakarta, hotfokus.com Lembaga Riset Veracity mencatat sebanyak 48,58% responden akan memilih pasangan...