Jakarta, Hotfokus.com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif terhadap dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga kepada konsumen atau penerima pinjaman yang diterapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dalam keterangan persnya, Kamis (5/10/2023), KPPU mengungkap segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.
Disebutkan, penyelidikan ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) sesuai informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian, KPPU menemukan ada pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya, terkait penentuan komponen pinjaman, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima konsumen.
Penetapan suku bunga oleh asosiasi ini telah diikuti seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Informasi dari laman resmi AFPI, menyebutkan ada 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.
KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. (bi)
Leave a comment