Home EKONOMI KKP Tertibkan Alat Tangkap di Perbatasan RI – Filipina
EKONOMI

KKP Tertibkan Alat Tangkap di Perbatasan RI – Filipina

Share
kkp tertibkan alat tangkap di perbatasan ri - filipina
kkp tertibkan alat tangkap di perbatasan ri - filipina
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 20 (dua puluh) alat bantu penangkapan ikan “rumpon” ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan negara tetangga, Filipina.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt. Eko Priyono dan KP. Hiu 15 dengan nakhoda Aldi Firmansyah.

Agus menambahkan, proses penertiban oleh KP. Orca 04 dilaksanakan pada 10 April 2019 atas 4 (empat) rumpon, dan pada 11 April 2019 atas 12 rumpon. Rumpon-rumpon tersebut ditemukan sekitar 1 mil laut masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina.

Sementara itu, proses penertiban oleh KP. Hiu 15 dilakukan pada 10 April 2019 atas 4 (empat) rumpon yang dipasang sekitar 6 mil laut masuk ZEEI tanpa izin dan diduga juga dimiliki oleh nelayan Filipina.

“Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina,” ungkap Agus di Jakarta, Sabtu (13/04).

Selanjutnya, 20 (dua puluh) rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Operasi penertiban rumpon tersebut merupakan hasil dari integrasi pengawasan dengan operasi udara (air surveillance), di mana data-data yang dihasilkan oleh operasi udara menjadi sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan proses penertiban.

Penertiban rumpon-rumpon tersebut menambah jumlah rumpon yang telah ditertibkan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Tercatat, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) rumpon ilegal yang diduga kuat milik warga Filipina telah ditertibkan sepanjang Januari sampai April 2019.

“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR),” ujar Agus.

Sebagai informasi, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di sekitar rumpon sehingga mudah ditangkap oleh kapal penangkap ikan.

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir dilakukan untuk meningkatkan hasil tangkapan mereka. Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.(SA)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible
EKONOMI

Ekspor Rajungan Sulit Tembus Pasar AS Tanpa Certificate of Admissible

Jakarta, hotfokus.com Ekspor rajungan sulit menembus pasar Amerika Serikat (AS), jika pelaku...

EKONOMI

Menkeu: Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh Tanpa Bahayakan APBN

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah akan memberi suntikan berupa stimulus ekonomi agar perekonomian tetap...

EKONOMI

Pundi Cadangan Devisa Kian Tebal 156,5 Miliar Dolar AS

Jakarta, hotfokus.com Pundi cadangan devisa (cadev) pemerintah akhir Desember 2025 makin tebal....

PPN DTP dorong pasar properti. Rumah123 catat permintaan hunian baru naik 16,8% sepanjang 2025.
EKONOMI

Marketplace Properti Ungkap Efek Nyata PPN DTP, Permintaan Naik Dua Digit

Jakarta, hotfokus.com Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) kembali membuktikan...