Home NASIONAL Kementan Imbau Petani Beli Pestisida yang Sudah Terdaftar di Ditjen PSP
NASIONAL

Kementan Imbau Petani Beli Pestisida yang Sudah Terdaftar di Ditjen PSP

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Salah satu hal yang biasa dipakai untuk mempertahankan pertanian agar tetap bisa memiliki kualitas bagus hingga panen adalah penggunaan pestisida.

Yakni, cairan yang disemprotkan kepada tanaman agar bisa memberikan perlindungan dari serangan hama yang berisiko merusak pertanian hingga akhirnya bisa gagal panen.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhrizal Sarwani mengatakan, banyak pestisida yang dijual di pasaran, bahkan hingga ribuan merek dengan beragam kegunaan.

“Namun, tidak semua bisa digunakan karena ada pestisida yang terdaftar di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP). Ada pula yang berbahaya sehingga belum didaftarkan di sana,” ujar Muhrizal, Rabu (27/3).

Bagaimana caranya membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya?

Hal pertama yang harus dilakukan agar bisa membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya adalah dengan melihat apakah sudah memiliki nomor pendaftaran di sampul botol.

“Saat mau membeli pestisida, usahakan untuk mempertahankan tulisan di botolnya karena di sana pasti akan tertulis nomor pendaftaran jika memang sudah terdaftar di Ditjen PSP. Dengan adanya tulisan itu, maka pestisida yang tersedia sudah layak untuk digunakan dan bisa dibeli secara rutin,” jelasnya.

Dengan melakukan hal ini, tanaman yang akan disemprotkan dengan pestisida bisa tetap terjaga dari zat-zat yang membahayakan yang biasanya terkandung di dalam pestisida yang belum terdaftar di Ditjen PSP.

Jika masih ragu dengan nomor pendaftaran yang ada di sampul botol, bisa melihat pestisida yang ingin dibeli di dalam daftar yang sudah disediakan oleh Ditjen PSP di dalam http://pestisida.id/simpes_app/.

“Di dalam website ini, akan ditemukan ribuan pestisida yang sudah terdaftar di dalam sistem Ditjen PSP,” sebut Muhrizal.

Banyak kegunaan dari website itu yang bisa digunakan. Petani bisa melihat semua daftar pestisida yang terdaftar berdasarkan merek dagang, bahan teknis, bahan ekspor, sasaran/komoditas, bahan aktif dan perusahaan.

“Dengan mencocokkan pestisida yang ingin dibeli dengan daftar di dalam website itu, maka akan terhindar dari pestisida yang belum terdaftar yang tentunya bisa mengandung zat-zat berbahaya sekaligus berpotensi membahayakan kualitas dari tanaman,” tuturnya. Langkah terakhir dalam membedakan pestisida terdaftar dengan pestisida yang berbahaya adalah jangan membeli pestisida sembarangan.

Sebaiknya mencari terlebih dahulu pestisida mana yang memiliki kualitas paling terbaik untuk jenis tanaman yang Anda miliki.

“Jangan sampai Anda malah membeli pestisida yang belum terbukti kualitasnya sehingga bisa mematikan tanaman milik Anda di kemudian hari,” tambahnya.(ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Belanja Prioritas 2026 Sebesar Rp2.567,9 Kuadriliun

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah menyiapkan belanja prioritas pada tahun 2026 sebesar Rp2.567,9 kuadriliun...

Kementerian PU gerak cepat kerahkan alat berat di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk pulihkan sungai, akses jalan, dan layanan dasar pascabencana.
NASIONAL

Kementerian PU Tancap Gas! Alat Berat Dikerahkan Massal Pulihkan Sungai & Akses di Sumatera

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara,...

Konsentrat Tembaga
NASIONAL

Permintaan Masih Membaik, HPE Konsentrat Tembaga Naik

Jakarta, hotfokus.com Menyusul permintaan global yang masih membaik, pemerintah kembali menaikkan harga...

NASIONAL

Pemerintah Beri Perlindungan Terhadap 6 WNI Korban Kebakaran di Hongkong

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah langsung menangani cepat terhadap enam Warga Negara Indonesia (WNI)...