Jakarta, hotfokus.com
Waduh, impor kendaraan niaga melonjak. Lonjakan kendaraan penopang utama logistik dan distribusi barang ini mendapat sorotan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sekjen Kemenperin Eko S.A. Cahyanto, mengaku sepanjang tahun 2025, kontribusi sektor industri alat transportasi mencapai 1,27 persen terhadap PDB nasional. Kondisi ini diperkuat subsektor perdagangan mobil, sepeda motor serta jasa reparasinya yang mencapai 2,02 persen terhadap PDB.
‘Ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan distribusi barang, layanan purna jual serta peremajaan armada kendaraan niaga di berbagai sektor usaha,” jelas Eko dalam keterangan yang dilansir Kamis (9/4/2026).
Di sisi permintaan terutama dari sektor transportasi dan pergudangan, juga meningkat hingga 8,78 persen pada 2025 lalu. “Ini menunjukkan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan niaga yang andal dan efisien untuk mendukung sistem logistik nasional,” ujarnya.
Karenanya, Eko mengakui perlunya memperkuat posisi industri kendaraan niaga Indonesia dalam rantai nilai regional dan global.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mencatat produksi kendaraan niaga pada 2025 terkoreksi 3,5 persen menjadi 164 ribu dibanding setahun sebelumnya yang mencapai 170 ribu unit.
Ini berdampak turunnya tingkat utilisasi industri menjadi sekitar 58 persen, di bawah batas efisiensi skala industri. Sehingga
pada 2025 tercatat selisih sekitar 4.000 unit. “Kebutuhan pasar domestik tak sepenuhnya dipenuhi produksi dalam negeri dan justru diisi produk impor,” katanya.
Kemenperin juga menyoroti praktik transaksi kendaraan yang tak sesuai ketentuan, seperti penjualan tanpa dokumen resmi, yang berpotensi meningkatkan risiko kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) di sektor pembiayaan. Karenanya diperlukan sinergi lintas kementerian/lembaga untuk memperbaiki tata kelola pembiayaan kendaraan.

Di sisi lain, maraknya peredaran truk impor yang tak melalui proses homologasi dan diduga tidak memenuhi standar emisi Euro 4 turut menjadi perhatian serius. “Kondisi ini berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta menghambat upaya pengendalian pencemaran udara,” ujarnya. (bi)
Leave a comment