Jakarta, Hotfokus.com
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyesalkan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan
lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya seperti dikutip Hotfokus, Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor. Berdasarkan penjelasan di media massa, disebutkan produk TPT yang dilelang berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, sarung bantal hingga produk alas kaki bayi dan kaos kaki.
Ia mengungkap kordinasi ini diperlukan untuk mengontrol aliran produk TPT yang tidak sesuai SNI atau dari impor ilegal agar tidak masuk ke pasar dalam negeri.
Jika melihat ragam produk TPT yang dilelang tersebut, ia menegaskan perlu dicek ulang. Apa itu merupakan barang impor ilegal.
“Bila barang impor ilegal, Kemenperin mengusulkan untuk dimusnahkan barang tersebut agar tidak mengganggu pasar. Apalagi jika produk tersebut susah diberlakukan SNI Wajib,” tandasnya.
Sebab larangan beredarnya produk impor yang tak sesuai SNI merujuk pada Peraturan Pemerintah No 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No 45/2022 tentang Standardisasi Industri.
Menurut Febri, masuknya produk tersebut telah terbukti mengancam produk TPT produksi industri dalam negeri. Karenanya, ia menilai tindakan paling tepat yang dilakukan produk impor hanya memusnahkannya. (bi)
Leave a comment