Home EKONOMI JMSI : Hukum Tidak Bisa Ditegakkan dengan Mengabaikan Konstitusi
EKONOMI

JMSI : Hukum Tidak Bisa Ditegakkan dengan Mengabaikan Konstitusi

Share
hukum tidak bisa ditegakkan dengan mengabaikan konstitusi
Share

Jakarta, hotfokus.com

Organisasi perusahaan media siber, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), menyayangkan Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.

Isi dari poin 2 (d) Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz hari ini (Jumat, 1/1/2020) dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hak masyarakat dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi seperti yang diatur di dalam Pasal 28F UUD 1945.

“UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia,” demikian tulis Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, dalam siaran pers nya, Jumat (1/1/2021).

Walaupun Maklumat Kapolri tidak secara tegas menyatakan melarang kegiatan pers terkait FPI, namun kata Teguh pada praktiknya Maklumat Kapolri dapat digunakan untuk memberangus karya jurnalistik yang selain dilindungi Pasal 28F UUD 1945 juga dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.

“Apalagi poin ke-3 Maklumat Kapolri menggunakan istilah diskresi Kepolisian yang bisa diartikan sebagai kewenangan penuh untuk mengambil langkah apapun di luar yang diatur oleh peraturan perundangan yang ada dan diketahui masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba mengatakan, secara teknis, Maklumat Kapolri itu juga menyulitkan bahkan absurd bagi kerja jurnalistik.

“Dalam UUD 40/1999 telah ditegaskan bahwa masyarakat pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Maklumat Kapolri bisa membuat wartawan justru mengabarkan ilusi dan fantasi,” tegas Mahmud.

JMSI, kata Mahmud, dapat memahami bahwa Polri bertanggung jawab dalam hal penegakan aturan menyusul pembubaran dan pelarangan FPI beradasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diumumkan hari Rabu lalu (30/12/2020).

Namun sebagai negara hukum, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan hukum yang lain, apalagi hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Konstitusi UUD 1945.

“Di sisi lain, JMSI mengajak perusahaan media siber yang tergabung dalam JMSI memastikan wartawan di perusahaan media siber masing-masing bekerja dengan mematuhi kode etik jurnalistik,” tutur Mahmud.

“JMSI memahami dan menyadari bahwa persoalan yang terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI baru-baru ini memiliki dimensi politik dan sosial yang luas,” sambungnya lagi.

Ia menambahkan, kepatuhan pers pada kode etik jurnalistik dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas dan bangsa menjadi penentu agar karya jurnalistik yang dihasilkan dapat menjadi suluh bagi perjalanan bangsa dan negara. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

Menaker: Data Tidak Selaras Pengaruhi Kualitas Kebijakan

Jakarta, hotfokus.com Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, tidak menutup mata data yang dimiliki antar-instansi...

Kemenkop menggalang solidaritas koperasi bantu korban bencana Sumatra, salurkan logistik, relawan, dan dorong pemulihan ekonomi daerah terdampak.
EKONOMI

Kemenkop Galang Solidaritas Peduli Bencana Sumatra

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Gerakan Koperasi Peduli Bencana menggalang bantuan...

Pemerintah dan DPR kebut RUU Perkoperasian demi melindungi anggota dan mengawal ekspansi besar Koperasi Merah Putih.
EKONOMI

RUU Perkoperasian Digeber! Pemerintah Pasang Tameng Perlindungan Anggota Koperasi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah dan DPR tancap gas membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian....

EKONOMI

Menkeu: Tangkal Penyelundupan Harus Lewat Cara Lebih Modern

Jakarta, hotfokus com Sepertinya Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, serius memerangi...