Jakarta, Hotfokus.com
DPR ‘merestui’ Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang APBN TA 2024 menjadi Undang-undang.
Hal itu dikatakan Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang APBN TA 2024, Kamis (21/9/2023).
Sebelumnya, Banggar DPR menggelar Pembicaraan Tingkat I. Dalam pembicaraan tersebut, sebanyak delapan fraksi memberi persetujuan. Sedangkan satu fraksi memberikan persetujuan dengan catatan (minderheids nota).
Selanjutnya, dirinya mewakili DPR menyampaikan persetujuan dihadapan anggota DPR beserta mitra kerja terkait.
“Kami akan menanyakan pada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ucap Puan yang langsung suara ‘setuju’ dari setiap anggota DPR yang hadir.
Dalam RUU APBN TA 2024, Banggar DPR dan Pemerintah sepakat menyatakan bahwa total belanja negara sebesar Rp3.325,1 triliun.
Dari anggaran belanja tersebut, ada alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp665,02 triliun, alokasi anggaran kesehatan Rp187,46 triliun, dan alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Rp857,59 triliun.
Juga disepakati meningkatkan surplus pendapatan negara sebesar Rp20,98 triliun, dengan kenaikan pada target penerimaan pajak sebesar Rp2 triliun dan PNBP sebesar Rp18.98 triliun.
Di sisi lain, defisit APBN TA 2024 sebesar RP522,82 triliun. Guna menghadapi tantangan tersebut akan ada pembiayaan utang Rp648,08 triliun. (bi)
Leave a comment