Home NASIONAL Dana Kelurahan Tahap I Berpotensi Cair Mei 2019
NASIONAL

Dana Kelurahan Tahap I Berpotensi Cair Mei 2019

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Dana kelurahan tahap I paling lambat akan digelontorkan pada Mei 2019 sebesar Rp1,5 triliun atau 50 persen dari alokasi dana kelurahan yang berada di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3 triliun.

Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan saat ini penggelontoran dana kelurahan tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar alokasi tidak tercampur dengan alokasi DAU lain. Saat ini, PMK tersebut sedang diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penyaluran DAU tambahan dilaksanakan dalam dua tahap, tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Mei dan tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus dengan masing-masing tahap sebesar 50 persen dari pagu alokasi,” jelas Putut di Jakarta, Jumat (4/1).

Selain tahap penggelontoran dana kelurahan, PMK tersebut juga akan mengatur mekanisme penyaluran dana. Anggaran ini dianggap sebagai DAU tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Alokasi DAU tambahan ini harus dianggarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerahnya masing-masing. Jika DAU itu belum dianggarkan, maka pemda harus memasukkan itu dalam APBD Perubahan.

Setelah itu, pemda bisa mendapatkan alokasi dana kelurahan tahap I jika sudah memiliki peraturan daerah mengenai APBD 2019 dan surat pernyataan bahwa pemda telah menganggarkan anggaran kelurahan pada APBD 2019.

Selanutnya, penyaluran tahap II bisa dilakukan setelah pemda menyampaikan syarat berupa laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I.

“Laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I harus menunjukkan realisasi paling sedikit 50 persen dari DAU tambahan yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” imbuh dia

Penggunaan dana kelurahan ini ditujukan untuk membangun sarana dan prasarana pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Ini dianggap sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, yang saat ini juga masih dalam proses pengundangan.

“Pemerintah daerah juga wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan di 2019 kepada Menteri Keuangan casu quo Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat Maret 2020,” imbuh dia.(ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Panel Surya RI Mampu Unjuk Gigi di Pasar AS

Batam, hotfokus.com Keren, produk panel surya Indonesia unjuk gigi di pasar Amerika...

NASIONAL

Pekerja Migran Kesempatan Kerja di ‘Dapur’ Perusahaan Dirgantara Korsel

Jakarta, hotfokus.com Keren, 12 pekerja migran Indonesia dapat kesempatan bekerja di ‘dapur’...

Kementerian PU mengerahkan 402 relawan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana.
NASIONAL

Statement Tak Keluarkan Izin Usaha Ikan Tangkap. KKP: Itu Hoaks!

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah tetap melayani izin usaha ikan tangkap, termasuk perpanjangan izin...

NASIONAL

Mendag Lepas Ekspor Serentak Beragam Produk dari 8 Propinsi

Bekasi, hotfokus.com Keren, Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan) melepas serentak ekspor beragam...