Home NASIONAL Catat ! Mulai 12 Juni KAI Layani Masyarakat Umum Dengan Syarat Tertentu
NASIONAL

Catat ! Mulai 12 Juni KAI Layani Masyarakat Umum Dengan Syarat Tertentu

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bakal kembali mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020 mendatang. KAI akan menjalankan 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal. Namun hanya penumpang yang memenuhi syarat yang diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta tersebut.

Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, mengatakan pengoperasian kembali KA reguler ini tetap mengikuti protokol pencegahan covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran virus melalui transportasi kereta api. Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Selain itu juga merujuk pada SE Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Didiek dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Direktur Niaga KAI, Maqin U Norhadi menambahkan, kereta api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA reguler yang beroperasi. Khusus untuk KA lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA KA yang saat ini sudah beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding seperti surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Kemudian menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

“Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” ucapnya.

Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Maqin.

Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Maqin. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
UMP 2026 Resmi Ditetapkan, ASPIRASI Nilai Kenaikan Belum Sentuh Kebutuhan Riil Buruh
NASIONAL

UMP 2026 Resmi Ditetapkan, ASPIRASI Nilai Kenaikan Belum Sentuh Kebutuhan Riil Buruh

Jakarta, Hotfokus.com Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi...

Program Magang Solusi Buat Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
NASIONAL

Program Magang Solusi Buat Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Jakarta, hotfokus.com Program magang di dalam maupun luar negeri dinilai merupakan instrumen...

KKP: PNBP Penataan Ruang Laut Tembus Rp775,60 Miliar
NASIONAL

KKP: PNBP Penataan RuangLaut Tembus Rp775,60 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menata ruang laut akhirnya...

RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Panel Surya RI Mampu Unjuk Gigi di Pasar AS

Batam, hotfokus.com Keren, produk panel surya Indonesia unjuk gigi di pasar Amerika...