JAKARTA — Negara telah kecolongan. Hingga saat ini para pegawai negeri berstatus terpidana korupsi masih menikmati gaji berjumlah Rp 3-4 juta sebulan perorang. Seharusnya, karena putusan pengadilan mereka telah bersifat tetap (inkracht), para terpidana berjumlah sekitar 2.500 orang itu telah diberhentikan dengan tidak hormat.
“Ada lebih dari 2500-an ASN. Bayangkan setiap dari mereka menerima gaji Rp 3-4 juta, berapa anggaran yang dikeluarkan negara bagi mereka yang harusnya sudah tidak mendapatkan hak nya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (05/9/2018).
Nini, sapaan akrabnya, menuding Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus bertanggungjawab. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengatakan, Kemendagri harus segera bertindak.
Diketahui, sebanyak 2.357 PNS terpidana korupsi ternyata masih aktif. Padahal putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka telah bersifat tetap (inkracht).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan mengatakan, putusan pengadilan terhadap 2.674 PNS berstatus inkracht. Dari jumlah itu sebanyak 317 PNS telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Data itu terungkap berdasarkan hasil Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) oleh BKN tahun 2015. Ditemukan, sekitar 97.000 PNS tidak mengisi atau melakukan pendaftaran ulang. Penelusuran BKN menemukan, PNS yang tidak mendaftar ulang ternyata karena berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Mereka berstatus narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor). (kn)
Leave a comment