Home EKONOMI KPPU Sebut Tarif Ojek Online Tak Butuh Batas Atas dan Bawah
EKONOMINASIONAL

KPPU Sebut Tarif Ojek Online Tak Butuh Batas Atas dan Bawah

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pemerintah tidak perlu mengatur batas bawah dan batas atas layanan ojek berbasis daring (online). Penetapan harga seyogyanya diserahkan kepada mekanisme pasar.

“Kami pikir tidak perlu dibikin batas bawah dan batas atas,” ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih kepada CNNIndonesia.com di kantornya, Senin (25/3).

Guntur mengungkapkan pengenaan tarif batas bawah akan membatasi pelaku usaha untuk memberikan layanan yang lebih murah kepada konsumen.

Sementara itu, tarif batas atas akan membatasi pelaku usaha lain untuk berminat masuk ke industri.  “Misalnya, tarif dibatasi Rp10 ribu per km kemudian ada pelaku usaha yang ingin membuat produk layanan motornya menggunakan Harley Davidson atau apapun kan tidak jadi masuk,” ujarnya.

Kendati demikian, KPPU harus melihat dasar hukum penetapan tarif terlebih dahulu atau melihat logika undang-undang lain, sebelum menilai penetapan tarif sebagai pelanggaran. “Kami tidak kaku soal (tarif) itu,” ujarnya.

Guntur mengungkapkan KPPU tidak dilibatkan dalam penentuan tarif operator kepada konsumen. Namun, KPPU terlibat untuk advokasi dan pengawasan hubungan kemitraan antara operator dan mitra pengemudi selaku pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Pelaku usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai pelaku usaha kecil yang menjadi mitranya (diatur dalam) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 (tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” paparnya.

Jika operator terbukti melakukan pelanggaran terkait hubungan kemitraan maka KPPU dapat memberikan surat peringatan 1,2, dan 3. Ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp10 miliar hingga penutupan usaha.

Sebagai informasi, Kemenhub telah menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku per 1 Mei 2019.

Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per kilometer (km), sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.(ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bidik Wisata Belanja Jadi Motor Pertumbuhan Baru

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah membidik wisata belanja menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru. “Di...

NASIONAL

Produk Air Minum Dalam Kemasan Harus Penuhi SNI Wajib

Jakarta, hotfokus.com Semua produk air minum dalam kemasan (AMDK) wajib memenuhi standarisasi...

Kemenkeu Siapkan Standardisasi Tarif Kargo Udara
NASIONAL

Kemenkeu Siapkan Standardisasi Tarif Kargo Udara

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menyelesaikan keluhan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman...

NASIONAL

Rusia Buka Kran Kerjasama Teknologi Hingga Pengolahan Limbah

Jakarta, hotfokus.com Rusia membuka kran kerjasama sejumlah teknologi drone, sistem komunikasi mandiri...