Home HUKUM Penetapan Tersangka Pembajak Tangki BBM Pertamina Langkah Tepat
HUKUMPERTAMINA

Penetapan Tersangka Pembajak Tangki BBM Pertamina Langkah Tepat

Share
Share

JAKARTA — Polisi telah menangkap pelaku pembajakan mobil tangki Pertamina yang membawa ke depan istana. Total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ada lima tersangka sekarang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya mengidentifikasi 18 orang yang diduga kuat terlibat kasus pembajakan tersebut. Sebanyak 16 di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Dari 18 itu bisa kita petakan 16 itu yang pelakunya,” katanya.

Terkait Penetapan 5 orang Tersangka pembajakan truk tanki Pertamina, tentu pihak kepolisian sudah melaksanakan proses penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHAP.

“bahwa penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti, supaya dengan alat-alat bukti tersebut, suatu perkara menjadi terang, jelas supaya bisa menemukan tersangkanya,”kata pengacara Lonna Y Lengkong.

Lebih lanjut Lonna Lengkong yang adalah pengacara pada kantor hukum LSS Jakarta menambahkan dalam rangka proses penyidikan, polisi berwenang melakukan upaya paksa berupa pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa atau fakta.

” Termasuk juga tindakan polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka adalah termasuk bagian dari rangkaian proses penyidikan suatu perkara tindak pidana”tegasnya.

Dia mengatakan, masyarakat patut mengapresiasi tindakan cepat polisi melakukan proses penyidikkan atas dugaan pembajakan truk Tanki Pertamina yang digunakan dalam aksi penyampaian pendapat beberapa waktu lalu, yang kemudian saat ini sudah sampai pada tahap penetapan tersangka dan penangkapan terhadap para Tersangka. Karena semua tindakan kepolisian tentunya sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP,lanjut Lonna.

Menurut Lonna Lengkong Perisitiwa penyampaian pendapat dengan cara demonstrasi oleh Para Awak Mobil Tanki Pertamina dengan membawa 2 buah truk tanki Pertamina dengan peristiwa adanya dugaan pengambilalihan dan penguasaan secara tanpa izin atas kedua Truk Tankti Pertamina tersebut, merupakan dua hal yang berbeda. Oleh karena keduanya di dalam hukum adalah 2 peristiwa yang berbeda, yang pertama adalah peristiwa penyampaian pendapat oleh para Awak Mobil Tanki; dan yang kedua adalah peristiwa pengambilalihan dan penguasaan secara tanpa izin atas kedua truk tanki Pertamina yang diduga merupakan Tindak Pidana.

“Peristiwa kedua inilah yang diproses oleh pihak kepolisian karena ada dugaan merupakan Tindak Pidana yang memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Pasal 365, 368 dan 170 KUHP,”tegasnya.

Setiap tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyidikan hingga selesai atas kasus-kasus pidana perlu kita dukung penuh, hingga nantinya berkasnya dapat dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk proses penuntutan ke Pengadilan. Nanti di Pengadilan, menjadi tugas Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menguji apakah dakwaan terhadap para terdakwa terbukti benar atau tidaknya atas dakwaan tindak pidana yang didakwakan terhadap para Terdakwa, tutup Lonna. (acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
PIEP Perkuat Jalur Diplomasi di Tengah Gejolak Global, Strategi CSR Internasional Ikut Digenjot
PERTAMINA

PIEP Perkuat Jalur Diplomasi di Tengah Gejolak Global, Strategi CSR Internasional Ikut Digenjot

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) terus memperkokoh strategi...

Badak LNG Tetap Moncer di Tengah Tekanan Pasokan Gas, Produksi dan Tata Kelola Sama-sama Cetak Prestasi
PERTAMINA

Badak LNG Tetap Moncer di Tengah Tekanan Pasokan Gas, Produksi dan Tata Kelola Sama-sama Cetak Prestasi

Jakarta, Hotfokus.com PT Badak NGL (Badak LNG) menunjukkan daya tahan bisnis yang...

Inovasi CSR PEP Tanjung Field Dongkrak UMKM Tabalong, Produk Olahan Ikan hingga Limbah Tekstil Tembus Nilai Tambah
PERTAMINA

Inovasi CSR PEP Tanjung Field Dongkrak UMKM Tabalong, Produk Olahan Ikan hingga Limbah Tekstil Tembus Nilai Tambah

Tabalong, Hotfokus.com Program tanggung jawab sosial yang dijalankan PT Pertamina EP (PEP)...

Usia 18 Tahun, Pertamina Drilling Percepat Green Drilling untuk Perkuat Masa Depan Energi Indonesia
PERTAMINA

Usia 18 Tahun, Pertamina Drilling Percepat Green Drilling untuk Perkuat Masa Depan Energi Indonesia

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) memanfaatkan momentum hari...