Home NASIONAL Mendagri Minta Kepala Daerah Bakar E-KTP yang Rusak
NASIONAL

Mendagri Minta Kepala Daerah Bakar E-KTP yang Rusak

Share
Share

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo minta agar bupati dan walikota se Indonesia membakar E- KTP-el yang rusak atau invalid. Hal itu harus dilakukan setelah bupati dan walikota mendata Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang rusak.

“Melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing,” bunyi poin 1 Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. Surat Edaran (SE) ditujukan kepada para bupati/walikota se-Indonesia, dikeluarkan tanggal 13 Desember 2018 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Hadi Prabowo MM atas nama Menteri Dalam Negeri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Waikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

“Apabila masih ditemukan E-KTP rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Bahtiar, tulis rilis Puspen Kemendagri, Senin (17/12/18).

Untuk itu, bupati/wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan E-KTP invalid atau rusak dengan cara dibakar.

Menurut Bahtiar, standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap E-KTP invalid atau rusak.

Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.

Kebijakan ini, jelas Bahtiar, dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan E-KTP rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.

“Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar,” ungkap Bahtiar.

Ditambahkan Bahtiar, sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan E-KTP rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Filipina Bebaskan BMTP Atas Produk Kertas Beralur Asal RI

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah Filipina akhirnya membebaskan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas...

Libur Imlek 2026 Picu Ledakan Arus Tol Trans Jawa, Kendaraan ke Timur Melonjak Hampir 28 Persen
NASIONAL

Libur Imlek 2026 Picu Ledakan Arus Tol Trans Jawa, Kendaraan ke Timur Melonjak Hampir 28 Persen

Jakarta, Hotfokus.com Momentum libur Imlek 2026 langsung memicu lonjakan arus kendaraan di...

Festival Kopdes Merah Putih dorong ekonomi desa. Pemerintah targetkan 80 ribu koperasi beroperasi penuh pada 2026.
NASIONAL

Festival Kopdes Merah Putih Dorong Ekonomi Desa, Target 80 Ribu Koperasi Siap Beroperasi 2026

Purworejo, hotfokus.com Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan Festival Kopdes Merah Putih 2026...

KKP Awasi Ketat Kualitas Produk Perikanan di Pasar
NASIONAL

KKP Awasi Ketat Kualitas Produk Perikanan di Pasar

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi ketat kualitas produk perikanan...