Home EKONOMI Kemenhub Jangan Hanya Kutip PNBP
EKONOMI

Kemenhub Jangan Hanya Kutip PNBP

Share
Share

JAKARTA — Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria minta agar Kementerian Perhubungan melaksanakan Pengawasan di lapangan atas setiap kegiatan Bongkar Muat Barang Berbahaya dan tidak hanya memungut Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, pada halaman 89 dan 90 Butir 7 f dan g ditetap besaran (tarif) Pengawasan Bongkar/Muat Barang Berbahaya adalah sebesar Rp25.000 per kilo gram.

Sementara menurut UU nomor 17 tahun 2008 dan IMDG Code, Bahan Bakar Minyak dan Elpiji juga digolongkan sebagai Barang Berbahaya.

“Ketika terhadap BBM atau Elpiji dan barang berbahaya lainnya dipungut PNBP Pengawasan Bongkar/Muat Barang berbahaya tetapi tidak dilakukan pengawasan bongkar muatnya, maka jelas ini melanggar prinsip dari “pungutan” itu,” tegas Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik.

Menurut dia, tanpa dilakukannya pengawasan pada setiap kegiatan bongkar muat ,maka pungutan itu bisa dimaknai dan berpotensi diplintir sebagai “pungutan liar,” dan akhirnya bisa menimbulkan kegaduhan publik apalagi saat ini adalah saat kampanye Pilpres.

“Karenanya menteri Perhubungan harus memberi perhatian serius terhadap hal ini,” tambah Sofyano.

Pengamat energi yang juga pendiri Asosiasi Pengamat Energy Nasional ini juga menyoroti “abu-abu-nya” PP 11 tahun 2015 khusus terkait Pengawasan Bongkar Muat dan besaran tarif Barang Berbahaya jenis BBM dan Elpiji.

Masyarakat tidak paham apakah Pungutan PNPB untuk Bongkar/Muat Barang Berbahaya itu berlaku hanya bagi kegiatan bongkar barang berbahaya saja atau juga termasuk pula pungutan bagi kegiatan muat Barang Berbahaya .

“Jika melihat frasa dari bongkar/muat maka jelas pungutan PNBP harusnya dikenakan bagi setiap kegiatan bongkar dan setiap kegiatan muat barang berbahaya, namun di lapangan ini terkesan masih rancu,” lanjut Sofyano.

Dia memberi contoh, yang lebih membingungkan lagi, bagaimana jika sebuah kapal agen penjual BBM Marines, yang dalam satu hari menjual atau membongkar BBM ke beberapa kapal maka apakah setiap kegiatan bongkar muat BBM ini dipungut biaya pengawasan dan apakah ada petugas pengawas yang ikut di kapal turut mengawasi kegiatan itu secara penuh.

Besaran tarif (biaya) pengawasan bongkar/muat barang berbahaya yang khusus untuk bahan bakar minyak dan elpiji yang dalam PP 11 tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp25.000 perkilogram juga sangat aneh.

“Masa iya biaya pengawasannya lebih mahal dari harga perliter BBM dan perkilo elpiji-nya,” ucap Sofyano.

Meskipun akhirnya besaran tarif tersebut ditunda pelaksanaannya dan kemudian ditetapkan hanya Rp10 per liter namun perubahan itu anehnya dilakukan dengan tanpa merevisi Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2015.

“Apakah Peraturan Pemerintah bisa dikoreksi atau dibatalkan oleh keputusan Menteri apalagi Maklumat Dirjen. Ini perlu dipertanyakan keras,” tutup Sofyano. (ACB)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Mulai Hari Ini Berlaku Harga Referensi & HPE Terhadap Emas
EKONOMI

Mulai Hari Ini Berlaku Harga Referensi & HPE Terhadap Emas

Jakarta, hotfokus.com Mulai hari Selasa (23/12/2025), pemerintah memberlakukan harga referensi (HR) dan...

Bank Mandiri menyiapkan uang tunai Rp25 triliun dan memperkuat layanan digital guna mengantisipasi lonjakan transaksi selama libur Nataru.
EKONOMI

Bank Mandiri Siaga Nataru, Uang Tunai Rp25 Triliun Disiapkan untuk Jaga Likuiditas

Jakarta, hotfokus.com Bank Mandiri memperkuat kesiapan layanan keuangan jelang libur Natal dan...

Menolak pembayaran uang tunai bisa kena pidana dan denda hingga Rp200 juta. Ini aturan BI dan UU Mata Uang yang wajib diketahui warga RI.
EKONOMI

Warga RI Wajib Tahu: Tolak Uang Tunai Bisa Kena Sanksi, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, hotfokus.com Isu penolakan pembayaran tunai kembali ramai setelah video seorang nenek...

EKONOMI

Jasa Klining Servis Harus Transformasi agar Bisa Jadi Profesi Profesional

Jakarta, hotfokus.com Sektor jasa klining servis harus transformasi agar menjadi profesi profesional,...