Home PERTAMINA Pertamina Pimpin Holding BUMN Migas
PERTAMINA

Pertamina Pimpin Holding BUMN Migas

Share
Share

JAKARTA — Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, F. Harry Sampurno, menegaskan bahwa holding BUMN Migas resmi berdiri dengan PT Pertamina sebagai induk perusahaan dan PT PGN Tbk sebagai anggota holding.

Menurutnya Holding BUMN Migas resmi berdiri sejak Menteri BUMN Rini M Soemarno menandatangani akta pengalihan saham seri B milik negara sebesar 56,96% di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk kepada PT Pertamina (Persero).

“Dengan ditandatanganinya akta tersebut, maka Holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PGN sebagai anggota holding,” kata Harry di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/4) siang.

Setelah Holding BUMN Migas terbentuk, selanjutnya segera dilakukan proses integrasi PT Pertagas. Perusahaan itu merupakan anak usaha Pertamina dengan PT PGN.

Saat ini tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dengan sasaran konsolidasi keuangan yang sehat.

“Dengan dilakukan integrasi Pertagas dan PGN maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas,” terang Harry Sampurno.

Keterangan Humas Kementerian BUMN memaparkan, sejalan dengan ditandatanganinya Akta Pengalihan Saham itu, menurut Harry, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Pertamina juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan/peningkatan modal dan menyetujui pula prinsip integrasi Pertagas dan PGN.

Menurut Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN itu, beberapa pertimbangan integrasi Pertagas dan PGN antara lain : (i) Pertagas dan PGN memiliki lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas; (ii) Terdapat potensi penghematan biaya operasional dan capex karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur; (iii) Dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi; (iv) Menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat; (v) Memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas investasi untuk pengembangan bisnis gas; dan (vi) Meningkatkan setoran dividen dan pajak kepada negara.

Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham, sebagaimana diprasyaratkan pada Keputusan RUPS Luar Biasa PGN tanggal 25 Januari 2018, Harry Sampurno menjelaskan bahwa Keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada tanggal 25 Januari 2018 yang pada intinya mengubah nama Perseroan dengan menghilangkan kata “Persero” akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN tanggal 26 April 2018mendatang.

Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti Holding BUMN Migas batal, karena terbentuknya Holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina.

“Perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata “Persero” semata-mata merupakan aspek administratif,” kata Harry.

Meski statusnya berubah menjadi bukan Persero, menurut Harry, PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan demikian, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku pemegang saham mayoritas seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.”

“Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus melalui persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72 tahun 2016,” pungkas Harry. (kn)

Share

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Tiga Petinggi Legal Ikut Bersinar, Pertamina Bawa Pulang Pengakuan di Ajang Hukum Nasional
PERTAMINA

Tiga Petinggi Legal Ikut Bersinar, Pertamina Bawa Pulang Pengakuan di Ajang Hukum Nasional

Bali, Hotfokus.com Tim hukum PT Pertamina (Persero) menorehkan prestasi dalam ajang Indonesian...

Pertamina Pasok 45 Alat Tenun ke Sade, Upaya Bangkitkan Usaha Warga Usai Kebakaran
PERTAMINA

Pertamina Pasok 45 Alat Tenun ke Sade, Upaya Bangkitkan Usaha Warga Usai Kebakaran

Lombok, Hotfokus.com Pemulihan Desa Adat Sade setelah kebakaran kini menyasar salah satu...

MotoGP Mandalika Picu Lonjakan Sampah, Pertamina Bantu Warga Ubah Limbah Jadi Peluang Ekonomi
PERTAMINA

MotoGP Mandalika Picu Lonjakan Sampah, Pertamina Bantu Warga Ubah Limbah Jadi Peluang Ekonomi

Lombok, Hotfokus.com Menjaga Mandalika tetap bersih di tengah ramainya aktivitas wisata menjadi...

MotoGP Mandalika Bikin Penginapan Jadi Rebutan, Pertamina Siapkan Camping Ground 150 Orang
PERTAMINA

MotoGP Mandalika Bikin Penginapan Jadi Rebutan, Pertamina Siapkan Camping Ground 150 Orang

Lombok, Hotfokus.com Lonjakan kebutuhan penginapan saat MotoGP Mandalika mendorong Pertamina menghadirkan pilihan...