JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan pengusaha konter penjual pulsa mengalami penurunan omset akibat kebijakan pemerintah tentang aturan registrasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 3 SIM Card.
Dalam rilis Sukamta menanggapi aksi teatrikal kuburan massal di lapangan Karang, Kotagede, Rabu (28/3/2018) oleh sejumlah pengusaha konter DIY-Jawa Tengah yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI).
“Kasihan jika konter penjual pulsa yang kebanyakan merupakan pengusaha kecil mengalami penurunan omset, tentu akan berdampak kepada ekonomi keluarga, pemerintah perlu segera mengambil kebijakan untuk melindungi mereka,” jelas Sukamta, Kamis (29/3/2018).
Menurutnya kebijakan registrasi kartu prabayar punya maksud baik, sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat dari kejahatan cyber. Meski masih ada banyak persoalan dalam implementasinya, perlu untuk didukung berbagai pihak. Terkait dampak kepada pengusaha konter penjual pulsa, bisa dibuat kebijakan khusus dengan tetap memastikan upaya perlindungan data.
Menurut Sukamta, dengan kebijakan 1 NIK untuk 3 SIM Card, trend ke depan masyarakat akan lebih banyak isi ulang pulsa. Dalam hal ini ada dua hal mendasar yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan pihak operator selular memberikan harga isi ulang pulsa lebih murah dibanding membeli kartu perdana. Pemerintah juga perlu mengatur skema retail isi ulang yang menguntungkan bagi pengusaha konter penjual pulsa dari pihak operator selular.
“Saya kira ini bisa jadi win win solution, kebijakan registrasi kartu prabayar bisa berjalan baik, sementara pengusaha konter penjual pulsa juga terlindungi dengan pengembangan skema retail isi ulang yang lebih menguntungkan,” pungkas anggota DPR RI asal Yogyakarta ini.(kn)
Leave a comment