Jakarta, Hotfokus.com
Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50% bagi usaha mikro dan kecil (UMK) mulai berlaku 25 Oktober 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui aturan itu, platform e-commerce wajib memberikan potongan minimal 50% atas biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko kepada UMK terverifikasi yang menjual produk dalam negeri.

“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Pengajuan dan verifikasi insentif dilakukan melalui SAPA UMKM. Pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain masuk kriteria usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform.
Pemohon perlu membuat akun SAPA UMKM, mencantumkan platform yang digunakan, identitas merchant atau username, serta daftar SKU dan produk yang dipasarkan.
Setelah data diteruskan, platform akan melakukan verifikasi maksimal 10 hari kalender. Insentif diberikan paling lambat lima hari setelah dua tahap verifikasi melalui SAPA UMKM dan platform PMSE.
“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” kata Temmy.
Kementerian UMKM juga akan memantau realisasi insentif dan perkembangan usaha penerima. Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban biaya operasional UMK, menjaga daya saing harga, dan memperluas pemasaran produk dalam negeri melalui ekosistem digital. (DIN/GIT)
Leave a comment