Jakarta, hotfokus.com
Semua produk air minum dalam kemasan (AMDK) wajib memenuhi standarisasi Nasional Indonesia (SNI). Pemberlakuan SNI wajib ini selain melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat, juga untuk meningkatkan daya saing.
“Semua produk yang masuk ke Indonesia harus terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Menteri menjelaskan pemberlakuan SNI wajib terhadap produk AMDK diatur dalam Permenperin No 62/2024 dan telah diundangkan pada 18 Oktober 2024.
Kemudian peraturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 18 April 2025 setelah melalui masa transisi selama enam bulan.
“Regulasi tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan produk AMDK yang beredar di pasar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan sehingga mampu memberi perlindungan optimal kepada konsumen,” jelas Agus.
Untuk memberi kepastian terhadap pelaku usaha, lanjut menteri, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenperin 62/2024 tetap dapat digunakan dan wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026, yang merupakan akhir masa penyesuaian selama 18 bulan.
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menambahkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah terus memberi pendampingan kepada pelaku industri agar memahami regulasi, proses sertifikasi hingga tata cara pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SllNas).
Ia menegaskan pendampingan tersebut untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, pelaporan melalui SllNas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,” katanya. (bi)
Leave a comment