Jakarta, hotfokus.com
Setelah masalah batubara membuat pembangkit listrik tak berkutik. Kini giliran alokasi gas ke industri tertentu (AGIT) berkurang hingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur. Sejumlah industri mulai meriang, termasuk produksi pupuk.
“Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya Sabtu (27/6/2026).
Namun di lapangan, ia mengungkap realisasi justru menunjukkan menurunnya pasokan hingga sangat mengkhawatirkan terhadap kelangsungan operasional industri.
Pada 2025, volume gas bumi tertentu yang diterima sektor industri sementara ini baru berkisar 60 hingga 70 persen dari alokasi yang ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM No 76K/2025.
Tapi di lapangan terjadi kesenjangan yang lebar atau menyusut antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas.
Disebutkan, volume pada Kepmen ESDM No 76/2025 menyusut tajam. Hanya sebesar 57 persen dari volume yang dialokasikan sebelumnya pada Kepmen ESDM No 91/2023. “Menurunnya alokasi ini diperparah lagi dengan tak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas,” jelasnya.
Menurut Febri, pasokan gas yang paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa hulu mengakibatkan menurunnya realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun secara signifikan.
Data internal Kemenperin mencatat menurunnya performa realisasi pasokan gas yang menggunakan skema HGBT di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) berturut-turut. Pada 2023 tercatat 88,72 persen. Kemudian 2024 turun menjadi 78,68 persen, bahkan pada 2025 merosot ke angka rata-rata tahunan 65,69 persen.
Tahun ini (hingga April 2026), menyentuh rata-rata 46,36 persen. Bahkan sempat berada di titik terendah bulanan sebesar 37,50 persen dari alokasi Kepmen.
Dengan ada pembatasan kuota gas pipa (curtailment) ini memaksa pelaku industri di wilayah Jawa Bagian Barat beralih memakai gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang harganya jauh melambung tinggi di atas patokan HGBT.
“Langkah terpaksa tersebut memicu lonjakan biaya energi industri secara drastis akibat tingginya komponen biaya tambahan (surcharge) regasifikasi,” katanya.
Agar masalah serupa tidak muncul lagi di masa mendatang dan memberi kepastian pasokan dan harga gas bagi industri dalam negeri dan meningkatnya pendapatan pemerintah serta menghindari penutupan fasilitas produksi dan PHK, Febri mengungkap Kemenperin merekomendasikan solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Jangka pendek, Kemenperin meminta agar kebijakan AGIT dicabut dan produsen menyediakan pasokan dan harga gas stabil sesuai dengan Kepmen ESDM.

Jangka panjang, ia meminta agar segera disahkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah yang telah diinisiasi Kemenperin sejak November 2024. (bi)
Leave a comment