Home NASIONAL Kemenperin: Berantas Barang Impor Bajakan Perlu Sertifikat Merek
NASIONAL

Kemenperin: Berantas Barang Impor Bajakan Perlu Sertifikat Merek

Share
Kemenperin: Berantas Barang Impor Bajakan Perlu Sertifikat Merek
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap sebagian besar barang impor bajakan masuk Indonesia melalui impor biasa atau e-commerce dengan memanfaatkan gudang pusat logistik berikat (PLB).

“Untuk memberantasnya perlu ada sertifikat merek yang dipegang importir atau yang menjual barang impor yang tayang di halaman e-commerce,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Hal itu dikatakannya, menyusul isu terkait barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Karena itu, inisiatif Kemenperin memasukkan syarat sertifikat merek yang harus dimiliki importir ketika meminta rekomendasi impor. Ini tertuang
Peraturan Menteri Perindustrian No 5/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki.

Sehingga, ia menjelaskan importir yang tidak memiliki sertifikat merek tak akan mendapat rekomendasi impor dari Kemenperin ketika mengimpor ketiga produk tersebut.

“Jadi importir nakal yang akan mengimpor tiga komoditas tersebut tak bisa membawa barang bajakannya masuk ke pasar domestik jika tak pegang sertifikat merek dari prinsipal,” tegasnya.

Namun sayangnya Permenperin No 5/2024 tersebut berumur pendek dan tak berlaku lagi karena adanya Permendag No 36/2024 sebagai dasar terbitnya regulasi tersebut tiba-tiba diubah dengan Permendag No 8/2024 pada bulan Mei 2024. Akibatnya, tidak ada kewajiban importir untuk menyampaikan sertifikat merek dari prinsipal ketika mereka mengajukan permohonan impor pada Kemendag dan Kemenperin.

“Padahal sertifikat merek yang dipegang oleh importir adalah penyaring utama agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik,” ucapnya.

Kemenperin menilai pengawasan dan penindakan peredaran barang bajakan di pasar domestik tak akan berjalan efektif mengingat besarnya volume impor barang bajakan dan luasnya pasar domestik Indonesia. Selain itu, delik aduan sebagai awal dan dasar penindakan juga sulit dipenuhi karena sebagian besar prinsipal atau pemegang merek berada di luar negeri. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Siap-Siap! Cukai Minuman Manis Dibidik Mulai 2027, Negara Incar Rp1,7 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Minuman manis dalam kemasan berpotensi menghadapi pungutan baru mulai tahun...

Realisasi investasi semester I 2026 menurut BKPM mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1,448 juta tenaga kerja
NASIONAL

Investasi Rp1.010 Triliun Buka 1,44 Juta Lapangan Kerja, Ini Sumbernya!

Jakarta, Hotfokus.com Investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai...

Menperin: Industri Harus Tumbuh di Atas 20 Persen
NASIONAL

Menperin: Industri HarusTumbuh di Atas 20 Persen

Jakarta, hotfokus.com Pertumbuhan industri harus di atas 20 persen atau lebih tinggi...

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara
NASIONAL

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara

Tangerang, hotfokus.com Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) jajaki peluang untuk mengisi...