Cikarang, hotfokus.com
Satgas Pengawasan Barang Tertentu memusnahkan berbagai produk impor ilegal senilai Rp46,19 miliar. Barang impor ilegal berupa pakaian bekas (balpres), kosmetik, sepatu, ponsel, laptop dan mesin foto copy diduga merugikan negara Rp18,06 miliar.
“Keseluruhan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, saat memimpin pemusnahan produk ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Menteri mengungkap Kemendag menindak produk tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) sebanyak 20 ribu rol senilai Rp20 miliar.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menahan 1.883 bal pakaian bekas yang masuk barang yang dilarang impor senilai Rp7,53 miliar.
Selanjutnya, barang hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok Eks Dit P2 juga menahan 1.606 bal pakaian bekas senilai Rp6,42 miliar. Selain itu juga menahan1.438 bal pakaian bekas dengan nilai Rp5,75 miliar.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Cikarang juga menindak produk TPT ilegal, seperti nylon, polyester, synthetic sebanyak 332 paket, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi sebanyak 5.896 buah serta produk jadi lainnya seperti karpet, handuk, dan perlak sebanyak 695 buah, sepatu sebanyak 371 pasang, kosmetik yang terdiri atas sampo dan berbahan lidah buaya (aloe vera) sebanyak 43 buah serta barang elektronik seperti laptop, ponsel, mesin fotokopi sebanyak 6.578 buah. (bi)
Leave a comment