Home EKONOMI Minta Industri Mamin Dapat Gas Murah, Gapmmi Ajukan Masuk Daftar Industri Penerima HGBT
EKONOMI

Minta Industri Mamin Dapat Gas Murah, Gapmmi Ajukan Masuk Daftar Industri Penerima HGBT

Share
Minta Industri Mamin Dapat Gas Murah, Gapmmi Ajukan Masuk Daftar Industri Penerima HGBT
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan industri makanan dan minuman (mamin) telah mengajukan untuk bisa masuk dalam daftar industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar 6 dolar AS per mmbtu.

“Memang Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sudah mengajukan usulan salah satunya sektor industri makanan minuman dimasukkan penerima HGBT 6 dolar AS tetapi sampai sekarang belum diberikan,” katanya ditemui di sela Indonesia Retail Summit (IRS) 2023 di Jakarta, Senin.

Berdasarkan laporan anggota, kata Adhi, industri mamin justru mengalami kenaikan harga gas. Seperti yang disebutkan anggota Gapmmi di Jawa Barat yang melaporkan mengalami kenaikan harga gas sekitar 30 persen dari rata-rata 9-9,5 dolar AS per mmbtu menjadi sekitar 12 dolar AS per mmbtu. Sementara itu anggota di Jawa Timur telah lebih dulu mendapat harga gas tinggi di atas 10 dolar AS per mmbtu.

“Naiknya 30 persen. Ini yang menurut kami memberatkan. Apalagi kondisi saat ini, kondisi global ini akan berpengaruh besar terhadap harga pangan. Makanya kita kirim surat ke pemerintah untuk ini menjadi perhatian,” cetusnya.

Menurut dia, Presiden Jokowi pun menyetujui agar industri mamin bisa mendapat keringanan harga gas murah. Begitu pula Menteri Perindustrian yang telah memperjuangkan untuk mengajukan sektor tersebut masuk sebagai sektor penerima HGBT.

“Beberapa anggota asosiasi telah bertemu dengan PGN sebagai penyalur gas. Akan tetapi, hingga kini belum ada perubahan karena keputusan akhir berada di tangan Kementerian ESDM,” ujarnya.

Regulasi mengenai HGBT diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi

Adapun penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kemenperin melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diperuntukkan kepada beberapa subsektor industri manufaktur belum optimal, salah satunya karena banyak industri mendapatkan harga gas di atas ketentuan sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Febri menyebut lebih dari 95 persen perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima HGBT.

“Selain itu, harga gas bumi tertentu yang diterima oleh perusahaan tidak seragam/tidak sama meskipun berada dalam satu wilayah yang sama. Di sisi lain, industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi tertentu,” katanya.

“Kendala selanjutnya, masih banyak industri yang belum mendapatkan HGBT meski sudah direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian. Sepanjang 2022, Menperin telah merekomendasikan 140 industri untuk dapat menerima HGBT, namun belum ditetapkan,” punhgkasnya.(RAL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menkeu Diganti, Dunia Usaha Beri Harapan untuk Purbaya Yudhi Sadewa
EKONOMI

Optimis, Perekonomian Masih Berpeluang Tumbuh 8 Persen. Ini Alasan Menkeu Purbaya

Banyak orang yang bersikap skeptis terhadap pertumbuhan ekonomi delapan persen untuk menuju...

EKONOMI

Pembangunan Gerai Kopdes Capai 15.788 Unit, Menkop Optimis Target Tercapai

Jakarta, hotfokus.com Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama Dirut PT Agrinas Pangan...

IMG-20251118-WA0017
EKONOMI

Kebijakan Ekonomi Berpijak Pada Keseimbangan Pertumbuhan dan Perlindungan Sosial

Jakarta, hotfokus.com Kebijakan ekonomi pemerintah berpijak pada keseimbangan antara pertumbuhan dan perlindungan...

EKONOMI

Sistem Logistik Akan Diperkuat, Rancangan Perpres Dalam Proses

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah saat ini tengah memproses Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang...