Home PERTAMINA Thrifting Baju Bekas Impor Rugikan Pelaku UMKM Domestik
PERTAMINA

Thrifting Baju Bekas Impor Rugikan Pelaku UMKM Domestik

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Maraknya aksi thrifting pakaian bekas impor dinilai merugikan dan meresahkan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) dalam negeri. Bahkan aksi nakal ini berdampak negatif mulai dari masalah lingkungan hingga merugikan pendapatan negara.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menyesalkan aksi thrifting baju bekas impor tersebut. Sebab sejatinya produk fesyen lokal banyak yang berkualitas tinggi dan bisa mengalahkan produk asing. Oleh karena itu Teten mengajak masyarakat untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi produk lokal.

“Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, di tengah gerakan untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi, produk dalam negeri, terdapat penyelundupan barang-barang bekas TPT tersebut tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). 

“Saat ini kami terus mendorong masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri melalui kampanye BBI yang telah digaungkan Presiden sejak tahun 2020,” kata MenKopUKM.

Untuk itu, Pemerintah melalui KemenKopUKM juga turut menginisiasi berbagai kebijakan yang menjadi bentuk dukungan dan komitmen dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Salah satunya melalui alokasi 40 persen belanja Pemerintah dan BUMN untuk produk lokal.

“Melalui kebijakan tersebut, diprediksi oleh BPS akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen sekaligus menciptakan 2 juta lapangan kerja tanpa investasi baru,” ujar Menteri Teten.

 Teten menambahkan, adanya aktivitas thrifting juga disebabkan oleh fenomena supply dan demand. Oleh sebab itu apabila supply thrifting produk impor dapat dihentikan maka akan berpengaruh pada market yang kemudian dapat diisi oleh produk dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengatakan larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ucap Hanung.

Hanung menyampaikan bahwa isu thrifting saat ini menjadi isu yang serius, terlebih karena saat ini ekonomi dunia sedang melambat, sehingga impor barang bekas menjadi tantangan tambahan bagi pelaku UMKM di tanah air.

Selain itu thrifting pakaian impor memiliki dampak yang merugikan, diantaranya menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selanjutnya thrifting pakaian impor merupakan barang selundupan atau ilegal yang tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Thrifting pakaian impor ini juga akan merugikan produsen UKM tekstil. Menurut CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro, sedangkan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen,” kata Hanung. (DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
PERTAMINA

Pertamina Tebar Ribuan Hewan Kurban saat Iduladha 2026, Perkuat Kepedulian Sosial

Jakarta, hotfokus.com Momentum Iduladha 2026 dimanfaatkan Pertamina Group untuk berbagi dengan masyarakat...

PERTAMINA

Pertamina NRE Libatkan Petani Tebu untuk Perkuat Ekosistem Bioetanol Nasional

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) terus memperluas...

PIS Gerakkan Guru Sekolah Pesisir, Edukasi Laut Kini Tak Lagi Sekadar Teori
PERTAMINA

PIS Gerakkan Guru Sekolah Pesisir, Edukasi Laut Kini Tak Lagi Sekadar Teori

Jakarta, Hotfokus.com PT Pertamina International Shipping (PIS) terus memperkuat edukasi lingkungan bagi...

PGN Bagikan Dividen Rp3,04 Triliun, Investor Tetap Kebagian Porsi Jumbo
PERTAMINA

PGN Bagikan Dividen Rp3,04 Triliun, Investor Tetap Kebagian Porsi Jumbo

Jakarta, Hotfokus.com PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kembali menunjukkan komitmennya kepada para...