Home NASIONAL Mahfud MD Cabut Izin Stasiun TV, Pakar Digital: Perlu Dikaji Ulang!
NASIONAL

Mahfud MD Cabut Izin Stasiun TV, Pakar Digital: Perlu Dikaji Ulang!

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Kebijakan migrasi dari TV analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek telah dimulai pada Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Kebijakan migrasi ASO ini sesuai dengan hadirnya Undang-Undang Omnibus Law (UU No 11/2020) yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Selain itu diatur juga dalam Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

Pakar Digital, Anthony Leong, menyampaikan bahwa kebijakan ini sebenarnya baik untuk mendorong digitalisasi di Indonesia, tetapi waktu penerapan kebijakan ini tidak tepat dan masih banyak PR yang harus diselesaikan.

“Seharusnya Pemerintah benahi kebijakan digitalisasi utamanya literasi dan akses digital bagi seluruh masyarakat itu yang masih jauh dari kata memadai, TV analog ini merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat kecil di berbagai daerah yang kurang akses internet,” ungkap Anthony dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Ketua HIPMI Digital Academy ini menambahkan, saat ini ASO telah diterapkan di Jabodetabek, memang masyarakat tidak perlu membeli TV baru karena TV analog bisa menyiarkan siaran TV digital dengan bantuan Set Top Box (STB). Tetapi meskipun pakai STB sekalipun, seharusnya hal ini dikaji secara komprehensif baik dari aspek teknis dan lainnya.

“STB adalah alat dekoder yang mampu mengonversi sinyal digtal menjadi gambar dan suara agar bisa ditampilkan di TV analog. Dengan STB, masyarakat bisa menonton siaran TV digital di televisi analog,” ujarnya.

Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis. Stasiun televisi yang masih membandel dengan menyiarkan siaran analog terancam izin stasiun radio atau ISR-nya dicabut oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, proses migrasi ini sudah berjalan efektif.

“Jikalau memang kebijakan ini didasari pada UU Cipta kerja dan turunannya, sedangkan Pemerintah dilarang untuk membuat kebijakan strategis dan berdampak luas bagi masyarakat hingga ada revisi UU Cipta Kerja sesuai dengan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020,” jelas Anthony.

Kebijakan ini dianggap mahasiswa doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Padjajadan ini belum tepat untuk dijalankan saat ini. Kebijakan saat ini hanya dilaksanakan oleh Jabodetabek saja, apakah seluruh warga di Jabodetabek sudah terjangkau digitalisasi secara menyeluruh atau tidak.

“Kebijakan ini jangan hanya sekedar kelihatan keren semata, tetapi tidak berbasis kajian digital yang memadai, transformasi digital banyak jalannya bukan hanya dengan ASO ini, tetapi bagaimana bisa membangun fundamental digital yang baik, yang tujuannya untuk menjamin penyampaian berbagai informasi ke masyarakat diterima secara baik. Karena ingat hak informasi adalah hak setiap warga negara yang dilundungi oleh konstitusi,” papar CEO Menara Digital itu.

“Perubahan itu memang merupakan hal yang pasti terjadi, tetapi harus dilandasi kajian digital yang komprehensif dan infrastuktur memadai untuk mencapai tujuan digitalisasi,” pungkasnya.(RAL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Puskepi: Presiden Harus Beri Perhatian Serius

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan...

NASIONAL

Mainkan ‘Piring’ Rakyat, Pemerintah Bakal Sikat Mafia Pangan

Jakarta, hotfokus.com Ditengarai memainkan ‘isi piring’ rakyat, pemerintah bakal menertibkan dan menyikat...

Bea Cukai dan BAIS TNI bongkar sindikat pita cukai ilegal di Jepara-Semarang, selamatkan potensi kerugian negara Rp570 miliar.
NASIONAL

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar....

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut
NASIONAL

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...